Kabupaten OKI susun dokumen perlindungan ekosistem gambut

id gambut,lahan gambut,ekosistem gambut,pemkab oki,ogan komering ilir,kabupaten oki

Kabupaten OKI susun dokumen perlindungan ekosistem gambut

Dokumen - Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) melakukan proses pembasahan pada lahan gambut menggunakan air sumur bor di Desa Pangkoh Sari, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2020). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mulai menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) karena pemprov menargetkan harus rampung pada akhir tahun 2021.

Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI Hidayat di Kayuagung, Minggu, mengatakan RRPEG sangat penting bagi Kabupaten OKI karena memiliki areal gambut terluas di Sumsel.

“Melalui RPPEG ini Pemkab OKI bisa lebih memerhatikan sebaran ekosistem gambut dalam pengambilan kebijakan,” kata dia.

Hidayat mengatakan lahan gambut merupakan potensi sekaligus ancaman bagi karhutla di kabupaten itu. Sebelumnya, Pemkab OKI menerapkan pendekatan 3R dalam pengelolaan ekosistem gambut, yakni rewetting (pembasahan), revegatation (penanaman) dan revitalitation livelihood (revitalisasi ekonomi).

Penerapan konsep itu mengacu pada program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Namun demikian, ia menilai, masih perlu adanya dokumen rencana yang memuat potensi luas dan sebaran gambut di Sumsel.

Oleh karena itu, dokumen RPPEG menjadi hal pokok.

Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP tersebut memberikan mandat kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya.

Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan, serta komitmen perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan.

Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel Benny Yusnandarsyah mengatakan pihaknya menargetkan dokumen tersebut dapat rampung pada tahun ini.

"Kami upayakan tahun ini selesai, lebih cepat lebih baik. Ini penting untuk perencanaan ekosistem gambut ke depannya," kata dia.

Benny mengatakan ekosistem gambut terbagi dua, yakni berupa kawasan lindung dan kawasan budidaya. Adapun luasan lahan gambut di Sumsel mencapai 2 juta hektare (Ha) dengan menggunakan peta skala 1:250.000 pada tahun 2017.

Ia memaparkan dari sebaran tersebut, lahan gambut kategori lindung seluas 1,18 juta ha sementara seluas 894.041 Ha merupakan ekosistem gambut budidaya.

“Kemungkinan yang di kawasan lindung itu sudah terdegradasi, atau terkonversi untuk lainnya, mungkin untuk budidaya,” katanya.

Benny memaparkan luas fungsi ekosistem gambut tersebut berada di tujuh kabupaten, yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, Muara Enim dan Musi Rawas.

Menurut Benny, lahan gambut saat ini telah dimanfaatkan oleh sektor kehutanan, perkebunan, pertanian serta hutan terdegradasi.

Rinciannya mencakup hutan tanaman industri dan perhutanan sosial mencapai 558.220 Ha, perkebunan sawit mencapai 231.741 Ha, pertanian dan argoforestry mencapai 149.633 Ha, serta hutan terdegradasi mencapai 182.525 Ha.