Polisi tangkap pelaku perbuatan cabul di Tebing Tinggi

id berita sumut,polres tebing tinggi tangkap pelaku,berita medan terkini,polres tebing tinggi tangkap pelaku perbuatan cabu,berita sumsel, berita palemba

Polisi tangkap pelaku perbuatan cabul di Tebing Tinggi

Petugas Polres Tebing Tinggi meringkus tersangka AOM (19) pelaku perbuatan cabul . (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap  pelaku perbuatan cabul terhadap korban AJT (19) warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

"Tersangkanya adalah AOM (19) warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat.

Ia menyebutkan, tersangka diringkus Tim Opsnal Sat Res Reskrim, Rabu (17/11) di tempat kerjanya di Kota Kisaran.

Peristiwa perbuatan cabul itu terakhir kalinya terjadi Senin (18/10) sekira pukul 01.00 WIB di tempat kos-kosan pelaku di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Sebelumnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial pada Desember 2020. Selanjutnya korban dan pelaku bertemu langsung pada April 2021.

"Pada 2 Agustus 2021 pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim dan berjanji akan bertanggung jawab," ujarnya.

Agus menjelaskan, pelaku dan korban sudah berkali-kal melakukan hubungan intim, hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi dengan Nomor: LP/B/763/XII/2021 /SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 November 2021.