Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap korban AJT (19) warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Tersangkanya adalah AOM (19) warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat.
Ia menyebutkan, tersangka diringkus Tim Opsnal Sat Res Reskrim, Rabu (17/11) di tempat kerjanya di Kota Kisaran.
Peristiwa perbuatan cabul itu terakhir kalinya terjadi Senin (18/10) sekira pukul 01.00 WIB di tempat kos-kosan pelaku di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Sebelumnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial pada Desember 2020. Selanjutnya korban dan pelaku bertemu langsung pada April 2021.
"Pada 2 Agustus 2021 pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim dan berjanji akan bertanggung jawab," ujarnya.
Agus menjelaskan, pelaku dan korban sudah berkali-kal melakukan hubungan intim, hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi dengan Nomor: LP/B/763/XII/2021 /SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 November 2021.
Berita Terkait
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
10 penumpang terluka akibat bus terbalik di Perapat Sumut
Rabu, 13 Maret 2024 4:50 Wib