Polisi Bali panggil pedagang terkait WNA viral berseragam Polri

id Polresta Denpasar, Bali, WNA USA, viral pakai baju Polri

Polisi  Bali panggil pedagang terkait WNA viral berseragam Polri

Pertemuan bersama para pedagang gampol di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (19/11/2021). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Denpasar (ANTARA) - Seksi Prefesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Denpasar, Bali, panggil para pedagang gampol (seragam) terkait dengan viralnya warga negara asing (WNA) asal USA berinisial RLB bernyanyi di sebuah kafe kawasan Sanur, Denpasar, dengan mengenakan baju Polri.
 
"WNA tersebut terlihat mengenakan seragam Polri saat merayakan hari Halloween (31/10). Dari keterangan yang bersangkutan seragam tersebut didapatkan dengan cara membeli di salah satu toko yang menjual seragam dinas Polri," kata Kepala Sipropam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat.
 
Ia mengatakan WNA itu juga telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf terkait dengan hal tersebut dan tidak bermaksud melakukan melecehkan Polri.
 
Pihaknya meminta agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, dan tidak melakukan hal serupa terutama penggunaan seragam Polri.
 
Selain itu, kepada para pedagang, Harun mengatakan untuk mengerti akan pekerjaannya dan tidak terjadi hal merugikan untuk itu agar lebih peka dalam menjual atribut Polri kepada pelanggan.
 
"Pemanggilan terhadap para gampol ini sekaligus menjadi fungsi pengawasan melakukan pengecekan dari peristiwa tersebut," katanya.
 
Dalam pemanggilan tersebut, terdapat sembilan pemilik toko atribut Polri yang hadir, dengan tujuan sebagai upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
 
“Apabila sewaktu-waktu ada hal yang mencurigakan kami mohon para pedagang dan pemilik toko atribut segera melakukan koordinasi atau melaporkan hal tersebut ke Sipropam Polresta Denpasar,” katanya.
 
Iptu Harun meminta kepada para pedagang agar saat menjual atribut Polri agar lebih selektif dan teliti seperti meminta identitas KTA atau KTP bagi personil Polri, mendata setiap pembeli atribut Polri dengan mencatat dalam buku mutasi dan melaporkan kegiatan penjualan pakaian dinas Polri ke Polres terdekat untuk antisipasi penyalahgunaan.
 
“Kami berharap kerja sama dari para pedagang atribut Polri untuk lebih teliti dan selektif dalam menjual atribut seragam agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan Polri,” katanya.