Lelang rawa lebak Kabupaten OKI sumbang PAD Rp7,1 miliar

id ikan,perikanan ,rawa lebak,ogan komering ilir,kabupaten oki,oki

Lelang rawa lebak Kabupaten OKI sumbang PAD Rp7,1 miliar

Dokumen - Nelayan mencari ikan di rawa-rawa Batu Besar, Nongsa, Batam, Kamis (9/1). (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ed/ama/14)

Palembang (ANTARA) - Usaha penangkapan ikan dalam sistem lelang rawa lebak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menyumbang Pendapatan Asli Daerah senilai Rp7,1 miliar sepanjang tahun 2021.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI Irawan di Kayuagung, Ibu Kota Kabupaten OKI, Kamis, mengatakan, sistem pelelangan yang diatur melalui Peraturan Daerah hingga kini masih menjadi primadona dalam usaha penangkapan ikan di 13 kecamatan, terutama di Kecamatan Jejawi dengan sumbangsih Rp2,2 miliar.

“Hasil pendapatan ini bahkan lebih tinggi dari target yakni sekitar Rp 6,3 miliar,” kata dia.

Irawan, menjelaskan, lebak lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami.

Kabupaten OKI yang memiliki luas wilayah 19 ribu kilomenter persegi memiliki bentangan rawa lebak mencapai 146.279 hektare atau berisar (58,96 persen) dari luasan lebak yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebanyak 328 objek lelang yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten OKI terang.

“Di tahap I ini terjual sebanyak 239 objek, sisanya 87 objek belum terjual,” kata dia.

Untuk objek yang belum terjual itu akan diajukan kembali pada pelelangan tahap II pada penghujung November.

Lelang tahap kedua yakni lelang yang dilakukan kembali bagi objek lelang yang tidak laku terjual dan juga lelang bagi objek lelang yang sempat tertunda di beberapa kecamatan. Sehingga, pemkab masih berkemungkinan menambah pendapatan.

Ia menjelaskan, sebagian dari pendapatan itu yakni 50 persennya akan kekembalikan lagi ke desa untuk pelestarian rawa lebak tersebut melalui mekanisme bagi hasil.

Sementara, untuk upaya menjaga kelestarian habitat ikan menjadi kewajiban budidaya (pembenihan) yang diserahkan kepada pengemin (pemenang lelang) menjelang akhir pengelolaan areal lelang yakni 5 persen dari nilai objek.

Pembenihan kembali (restocking) menjadi kewajiban pemenang lelang menjelang hingga akhir pengelolaan, kata dia.

Potensi rawa lebak di Ogan Komering Ilir ini dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yang diatur dalam Undang-undang Simbur Cahaya.

Di masa kerajaan Palembang (1587-1659) sistem lelang diserahkan kepada pemimpin marga atau pesirah. Sedangkan pada masa kolonial di tahun (1821-1942), Belanda mengubah beberapa aturan yang berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang.