BPJAMSOSTEK Sumbagsel gandeng RSUD Palembang jalankan Program Kembali Bekerja

id BPJAMSOSTEK,tenaga kerja,jaminan kecelakaan kerja

BPJAMSOSTEK Sumbagsel gandeng RSUD Palembang jalankan Program Kembali Bekerja

Rohmini, tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK menjalani proses pembuatan pencetakan (protesa) kaki palsu oleh Tim Trauma Center RSUD Siti Fatimah di Palembang, Rabu (17/11/21), pada acara peluncuran program Return to Work di Sumsel. (ANTARA/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK wilayah Sumatera Bagian Selatan menggandeng Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Palembang, Sumatera Selatan, untuk menjalankan Program Kembali Bekerja, “Return to Work” bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan program ini merupakan perluasan benefit dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam program tersebut tenaga kerja dilindungi bukan saja saat mengalami kecelakaan hingga menerima santunan, tapi juga mendampingi mereka untuk bekerja kembali.

“Untuk memastikan mereka bekerja kembali  perlu alat bantu, seperti tangan dan kaki palsu. Di sinilah peran dari RSUD Siti Fatimah yang memiliki pusat trauma center,” kata Roswita setelah penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Direktur RSUD Siti Fatimah Syamsuddin Isaac yang disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu.

Ia mengatakan melalui kerja sama ini diharapkan tenaga kerja semakin terlindungi karena adanya alat bantu itu membuat kecacatan anatomi yang terjadi dapat ditanggani sehingga pekerja dapat kembali meraih kualitas dan produktivitasnya.

Sejauh ini BPJAMSOSTEK secara nasional mencatat program kembali bekerja ini telah diikuti 1.102 tenaga kerja, yang mana sebanyak 957 pekerja sudah kembali bekerja dengan tingkat disabilitas 86 persen.

Sedangkan untuk tingkat Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Sumatera Bagian Selatan, program ini diikuti oleh 61 orang dengan 52 orang sudah kembali bekerja dan 9 orang dalam pendampingan. Sementara, dukungan perusahaan untuk program ini terdata 4.604 perusahaan.

Sementara, laporan kecelakaan kerja yang diterima badan penyelenggara pada 2020 berjumlah 153.044 orang (nasional) dan 4.791 orang (Sumbagsel), sedangkan hingga triwulan III/2021 berjumlah 82.353 orang (nasional) dan 3.822 (Sumbagsel).

Nantinya, badan penyelenggara akan menerapkan program ini hingga ke tingkat kabupaten/kota di Sumsel dengan mengandeng rumah sakit setempat.

“Sejauh ini, pilot project-nya ada di RSUD Siti Fatimah,” ujar dia.

Terkait perlindungan tenaga kerja ini, BPJAMSOSTEK terus menyosialisasikan program jaminan sosial ke perusahaan, pekerja formal hingga nonformal yang terdiri atas Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Empat program ini, ditambah Jaminan Kesehatan berada di BPJS Kesehatan menjadi program wajib bagi tenaga kerja sesuai amanat Undang-Undang.

Nanti pada Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan program Jaminan Kehilangan Perkerjaan, sehingga setiap fase rentan pekerja itu tercover, ujar dia.

Sementara itu, Direktur RSUD Siti Fatimah Syamsuddin Isaac mengatakan untuk menjalankan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK ini, pihaknya mengandeng perusahaan profesional penyedia alat kesehatan PT Orthocare.

“Kerja sama ini selaras dengan visi kami yakni menjadi rumah sakit rujukan di sumsel. Saat ini kami sudah memiliki fasilitas trauma center, sehingga layak menjadi rujukan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan adanya program Return to Work ini memberikan harapan bagi tenaga kerja bahwa sejatinya mereka masih bisa bekerja dengan menggunakan alat bantu.

“Bahkan kami dari Pemprov mendorong jika BPJAMSOSTEK ingin berinvestasi di RSUD ini dalam upaya meningkatkan pelayanan ke pesertanya,” kata dia.

Ke depan, dengan mengamati banyaknya manfaat tambahan yang diperoleh pekerja dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, ia menegaskan bahwa pemprov akan mendorong setiap perusahaan di Sumsel untuk untuk mendaftarkan tenaga kerjanya.

Salah seorang tenaga kerja yang mengikuti program Return to Work, Rohmini (35 tahun) mengatakan dirinya terlecut mengikuti program ini karena mengamati sejumlah tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja sudah bisa bekerja kembali karena menggunakan kaki palsu.

“Yang jelas, saat ini saya menatap ke depan, dan tidak mau ingat-ingat yang lalu. Saya berharap segera bekerja lagi,” kata dia.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel Surya Rizal menjelaskan program ini merupakan salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, dimana pada program persiapan ini mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Perlindungan kecelakaan kerja diberikan kepada pekerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dalam perjalanan dinas kantor," kata dia.

Surya menambahkan, selama peserta JKK yang mengikuti program Return to Work ini pekerja didampingi sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama tiga bulan di tempat kerjanya, kata Surya.