Rutan Banda Aceh pastikan napi meninggal murni bunuh diri

id Aceh,hukum,lapas,narapidana,rutan,Kanwil Kemenkumham,Kemenkumham,napi narkoba

Rutan Banda Aceh pastikan napi meninggal murni bunuh diri

Kepala Rumah Tahanan Banda Aceh, Irhamuddin (dua kiri), saat menggelar konferensi pers terkait kasus narapidana narkoba gantung diri, di Kajhu Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (15/11/2021). ANTARA/Rahmat Fajri

Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Banda Aceh, Irhamuddin, menegaskan, seorang narapidana kasus narkotika, Riski Ramadhan (26), meninggal dunia murni karena ada upaya bunuh diri (gantung diri).

"Sudah dilakukan pemeriksaan kantor wilayah Kemenkumham Aceh, dan hasil pertamanya kejadian tersebut murni bunuh diri," kata Irhamuddin, di Banda Aceh, Senin.

Peristiwa itu sebenarnya terjadi pada Selasa (9/11/2021), namun kasus itu baru mencuat ke publik hari ini. Sebelum meninggal yang bersangkutan juga sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran berat.

Ia menjelaskan, peristiwa itu pertama sekali diketahui saat petugas melakukan kontrol, dan terlihat yang bersangkutan dalam keadaan lemas dengan kondisi terdapat bekas jeratan di lehernya. "Iya, ada jeratan di leher menggunakan baju lengan panjang dengan tergantung di pintu. Karena dia pendek jadi menggantung di situ," ujarnya.

Setelah itu, kata dia, petugas langsung membawanya ke klinik karena sudah tak sadarkan diri dan susah bernapas hingga perlu ditangani tim kesehatan rumah tahanan. Setelah dilakukan pertolongan pertama, lanjut dia, almarhum kemudian dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh guna mendapatkan perawatan secara intensif.

"Namun setelah diperiksa, pihak rumah sakit menyatakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata dia.

Selain itu, dia juga belum dapat memastikan terkait kepada ada lebam-lebam pada tubuh korban sebelum meninggal. Ia menjelaskan, narapidana tersebut ditempatkan di kamar isolasi (karantina) seorang diri, tidak digabungkan dengan yang lainnya karena pemeriksaan. Yang bersangkutan sedang menjalani hukuman karena telah ikut membantu pelarian empat orang narapidana dari rumah tahanan itu pada 14 Oktober 2020 lalu.

Namun, salah satu dari empat narapidana kabur itu bisa ditangkap kembali, dari hasil pemeriksaan itu disebutkan Riski ikut membantu pelarian mereka, dan juga diakuinya. "Karena itu dia dimasukkan ke dalam ruang isolasi untuk menjalani hukuman atau diasing istilahnya," ujar Irhamuddin.

Dalam kesempatan ini, dia menegaskan bahwa mereka tidak menutupi kasus tersebut, dan sejauh ini petugas rumah tahanan hingga tim kesehatan juga telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan ke polisi. "Kami juga sudah sampaikan kepada keluarga jika ada yang mengganjal, dan kalau ada kesalahan prosedur kami akan tindaklanjuti," kata dia.