PT Jasa Raharja Sumsel jamin respon cepat pencairan santunan kecelakaan

id Jasa raharja sumsel,dana santunan kecelakaan transportasi,jalan lintas sumatera catat paling banyak sumbang kecelakaan,d

PT Jasa Raharja Sumsel jamin respon cepat pencairan santunan kecelakaan

Mobil sedan merek Altis tabrak truk kontainer yang menyebabkan satu orang dokter tewas di Jalan Basuki Rahmat Palembang, Jumat (5/11/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - PT Jasa Raharja Kantor Cabang Sumatera Selatan menjamin pemberian dana santunan bagi korban kecelakaan moda transportasi umum direspon dengan cepat sebagai bentuk komitmen mutu pelayanan terhadap masyarakat.

Kepala Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Abubakar Aljufri di Palembang, Senin, mengatakan, setiap klaim kecelakaan yang diterima diselesaikan dalam waktu sehari dengan rata-rata kecepatan penyerahan dana santunan hanya 10,56 menit dari target satu jam sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.

“Sejak kami menerima laporan kecelakaan transportasi langsung diproses. Korban atau wali korban tidak perlu repot karena semua petugas kami langsung bantu melayani dengan mendatangi mereka. Catatan kami rata-rata kecepatannya 1,41 atau satu hari sembilan jam,” kata dia.

Menurutnya, petugas Jasa Raharja setiap wilayah kerja Sumsel setiap hari melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian. Mereka bersiaga terkait adanya terjadinya kecelakaan moda transportasi baik darat, laut dan udara.

Melalui keintensifan koordinasi tersebut maka proses verifikasi menjadi lebih mudah, lantaran mendapatkan data laporan dari kepolisian yang menerangkan fakta kejadian di lapangan.

“Apa lagi koordinasi kami sudah terintegrasi dalam sistem aplikasi online bukan hanya dengan kepolisian tapi juga ke Samsat, BPJS dan bidang terkait lainnya sehingga verifikasi di lapangan jadi lebih efisien tanpa waktu lama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun ruang lingkup jaminan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 1965 menyebut, setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat laut dan udara, setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum trayek tidak tetap (Kendaraa Dalam Trayek Insidentil), korban yang jenazahnya tidak ditemukan, penumpang umum dalam jaminan ganda diberikan kepada kendaraan bermotor umum (bus/non bus) yang berada dalam kapal penyeberangan.

Lalu di Pasal 10 juga setiap orang yang berada di luar alat kendaraan angkut lalulintas jalan, yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalulintas jalan tersebut.

Contohnya pejalan kaki sejenis ditabrak kendaraan bermotor (kereta api), korban tabrakan dua kendaraan bermotor atau lebih yang berada di luar kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan, kemudian korban tabrak lari terlebih dahulu dilakukan penelitian dan kebenaran kejadian. Namun sebagaimana aturannya dana santunan ini terkecuali untuk korban kecelakaan tunggal.

“Seperti misalnya yang terbaru kejadian korban tabrak lari di simpang lampu merah Bank Indonesia Palembang, sampai beberapa bulan yang lalu misalnya kecelakaan kapal cepat di sungai musi dan korban kecelakaan pesawat sudah kami berikan semua dana santunannya,” ujarnya.

Pihaknya mencatat, realisasi dana santunan kecelakaan di Sumsel meningkat dari Rp30,3 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp38,6 miliar terhitung sejak Januari hingga Oktober 2021.

"Dari jumlah dana santunan tersebut realisasinya lebih besar untuk korban kecelakaan darat yang meninggal dunia yaitu sebesar 70 persen selebihnya korban mengalami cacat total," ujarnya.

Mengacu dengan aturan Menteri Keuangan nomor 15 dan 16 tahun 2017 memang ada kenaikan dana santunan. Korban meninggal dunia menjadi Rp50 juta, korban luka-luka Rp20 juta, korban cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp4 juta. Berikut biaya tambahan manfaat seperti biaya PSK Rp2 juta dan ambulan Rp500 ribu.

Kepala Bagian Ops PT Jasa Raharja kantor cabang Sumsel Ahmad A Situmeang mengatakan, laporan kecelakaan paling banyak terjadi di wilayah Palembang, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKI dan Lubuk Linggau meliputi tabrakan motor dan atau mobil.

“Itu yang tercatat, namun memang beberapa masih ada yang tidak melapor maka tidak tercover oleh Jasa Raharja dan memang kebanyakan itu kecelakaan ringan. Kalau yang berat pasti melapor. Prinsipnya kalau ada laporan pasti di proses,” ujarnya.

Tahun ini, lanjutnya, jumlah dana santunan memang mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 salah satu yang mempengaruhinya karena saat itu merupakan puncaknya pandemi COVID-19 sehingga mobilitas masyarakat minim.

“Harapannya ke depan masyarakat lebih berhati-hati sedapat mungkin mengkontrol kendaraannya jangan melaju kencang khususnya jalan tol, cek kondisi kendaraan juga penting. Sebab sebagian besar kelalaian yang menyebabkan kecelakaan,” katanya.