Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJAMASOSTEK mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melindungi pekerja non-ASN atau tenaga kerja honorer.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Surya Rizal mengatakan para pekerja tersebut harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori rentan secara ekonomi dan sosial.
“Pemda bisa dukung dari sisi regulasi, tetapi juga perlu ada komitmen untuk melindungi pekerja di lingkungan pemerintahan, terutama yang bukan ASN,” katanya, di sela acara sosialisasi penghargaan Paritrana tahun 2021, Senin.
Surya menjelaskan dukungan nyata tersebut dengan mengalokasikan bujet dari APBD untuk iuran kepesertaan bagi pegawai nonASN.
Di samping itu, alokasi APBD itu juga bisa sebagai sumber iuran bagi pekerja rentan.
Dia menjelaskan pekerja rentan adalah pekerja yang bergerak di sektor informal, memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim.
Menurutnya, Pemprov Sumsel dapat mencontoh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah mengalokasikan APBD untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Pemprov Jabar mengalokasikan APBD untuk 150.000 pekerja sektor keagamaan. Sementara Pemprov Sulawesi Utara untuk 170.000 pekerja, katanya.
Ia mengemukakan Pemprov Sumsel bisa saja menyasar pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan dan sektor lainnya yang memenuhi kriteria.
Menurutnya, komitmen pemda untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan juga bisa menjadi paramater tingkat dukungan pemda terhadap BPJAMSOSTEK.
“Dalam ajang apresiasi Paritrana, kami menilai dukungan dalam kriteria regulasi, kepesertaan non-ASN dan pekerja rentan,” katanya.
Secara nasional, kepesertaan BPJamsostek baru mencakup sekitar 30 persen atau sebanyak 30 juta peserta dari total 90 juta pekerja di Tanah Air.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan pihaknya sudah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan di Sumsel.
“Kami sudah membuat regulasi mulai dari peraturan daerah hingga peraturan gubernur,” katanya.
Bahkan, kata dia, pihaknya bersama BPJAMSOSTEK membentuk tim untuk memeriksa perusahaan di provinsi itu terkait kepesertaan.
“Jika ada yang masih belum patuh, tim bisa memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu.” ujarnya.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
OKI fokus tuntaskan tenaga honorer Jadi P3K .
Kamis, 21 Maret 2024 3:59 Wib
Kemenkumham Sumsel dapat tambahan tenaga medis untuk klinik lapas
Rabu, 6 Maret 2024 18:11 Wib
Rupiah turun seiring pasar tunggu rilis data tenaga kerja AS
Selasa, 5 Maret 2024 11:16 Wib
Wabup OI ingatkan kepala OPD agar tidak angkat tenaga non-ASN
Jumat, 23 Februari 2024 18:19 Wib
Pemkab OKU-BP2MI lanjutkan kerja sama beri perlindungan pekerja migran
Selasa, 6 Februari 2024 16:21 Wib
Pj Bupati Muara Enim terima perwakilan honorer tenaga kesehatan
Rabu, 31 Januari 2024 12:07 Wib
Pemkab Musi Banyuasin berikan beasiswa kuliah S2 kepada 59 mahasiswa
Sabtu, 27 Januari 2024 21:20 Wib