BPJAMSOSTEK dorong Pemprov Sumsel lindungi tenaga honorer

id BPJAMSOSTEK,tenaga kerja,pemprov sumsel,sumsel,sumatera selatan,jaminan sosial

BPJAMSOSTEK dorong Pemprov Sumsel lindungi tenaga honorer

Acara sosialisasi penghargaan Paritrana tahun 2021 di Palembang, Senin (15/11/21). (ANTARA/Dolly Rosana/21)

Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJAMASOSTEK mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melindungi pekerja non-ASN atau tenaga kerja honorer.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Surya Rizal mengatakan para pekerja tersebut harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori rentan secara ekonomi dan sosial.

“Pemda bisa dukung dari sisi regulasi, tetapi juga perlu ada komitmen untuk melindungi pekerja di lingkungan pemerintahan, terutama yang bukan ASN,” katanya, di sela acara sosialisasi penghargaan Paritrana tahun 2021, Senin.

Surya menjelaskan dukungan nyata tersebut dengan mengalokasikan bujet dari APBD untuk iuran kepesertaan bagi pegawai nonASN.

Di samping itu, alokasi APBD itu juga bisa sebagai sumber iuran bagi pekerja rentan.

Dia menjelaskan pekerja rentan adalah pekerja yang bergerak di sektor informal, memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim.

Menurutnya, Pemprov Sumsel dapat mencontoh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah mengalokasikan APBD untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Pemprov Jabar mengalokasikan APBD untuk 150.000 pekerja sektor keagamaan. Sementara Pemprov Sulawesi Utara untuk 170.000 pekerja, katanya.

Ia mengemukakan Pemprov Sumsel bisa saja menyasar pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan dan sektor lainnya yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, komitmen pemda untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan juga bisa menjadi paramater tingkat dukungan pemda terhadap BPJAMSOSTEK.

“Dalam ajang apresiasi Paritrana, kami menilai dukungan dalam kriteria regulasi, kepesertaan non-ASN dan pekerja rentan,” katanya.

Secara nasional, kepesertaan BPJamsostek baru mencakup sekitar 30 persen atau sebanyak 30 juta peserta dari total 90 juta pekerja di Tanah Air.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan pihaknya sudah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan di Sumsel.

“Kami sudah membuat regulasi mulai dari peraturan daerah hingga peraturan gubernur,” katanya.

Bahkan, kata dia, pihaknya bersama BPJAMSOSTEK membentuk tim untuk memeriksa perusahaan di provinsi itu terkait kepesertaan.

“Jika ada yang masih belum patuh, tim bisa memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu.” ujarnya.