Polisi tangkap pengedar narkoba di Sibolga

id Polres Sibolga,Narkoba,Pengedar narkoba,Polda Sumut

Polisi tangkap pengedar narkoba di Sibolga

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sibolga, Polda Sumatera Utara menangkap satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa, mengatakan identitas tersangka berinisial JF (32) warga Kelurahan Pelabuhan Baru Sibolga.
 
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka JF menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah itu.
 
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi untuk transaksi narkoba.
 
Dari tempat tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka JF beserta barang bukti berupa 20 bungkus kecil sabu-sabu.
 
"Dari hasil interogasi, sabu itu diperoleh dari rekannya yang sudah kami kantongi identitasnya. Ia membeli dengan harga Rp3 juta. Ini merupakan kali kedua dibelinya dan diedarkannya," kata Sormin.
 
Ia menjelaskan cara tersangka menjual sabu adalah terlebih dahulu bertemu pembeli di sebuah tempat keramaian untuk melakukan transaksi uang.
 
"Setelah bertemu dan menyerahkan uang, tersangka mengambil sabu itu dari tempat yang telah diberitahukan oleh rekannya. Sehingga tersangka pergi menuju lokasi yang dimaksud," ujarnya.
 
Tersangka JF dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.