Anak melakukan perjalanan internasional harus karantina lima hari

id karantina anak, perjalanan luar negeri, PPKM

Anak melakukan perjalanan internasional harus karantina lima hari

Tangkapan layar Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers PPKM yang diikuti melalui YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (9/11/2021). ANTARA/Andi Firdaus

Jakarta (ANTARA) - Anak yang belum memperoleh vaksin COVID-19 wajib menjalani karantina selama lima hari di Indonesia usai melakukan perjalanan luar negeri kata Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

"Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah lima hari atau berlaku sama dengan orang dewasa yang belum di vaksin lengkap," kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers PPKM yang diikuti melalui YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore.

Wiku berharap orang tua yang berencana masuk ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum di vaksin dapat memperhatikan aturan tersebut.

"Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap," katanya.

Wiku menambahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) untuk vaksin Sinovac bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun di Indonesia.

Terkait dengan hal, kata Wiku, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait pemberian vaksin COVID-19 Sinovac pada anak usia 6 tahun ke atas.

"Rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus Corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya walau tanpa gejala," katanya.

Menurut Wiku pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi di Indonesia, termasuk untuk anak-anak demi melindungi semua kalangan masyarakat dan mencapai cita-cita masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.