Kejari Lahat ultimatum DPO tersangka korupsi segera menyerahkan diri

id Kejari Lahat,dpo korupsi,korupsi dana desa,dpo kejari lahat,dpo korupsi dana desa,dpo menyerahkan diri,kejati sumsel,pelaku korupsi dana desa,tersangk

Kejari Lahat ultimatum DPO tersangka korupsi segera menyerahkan diri

Tersangka DPO (tengah) dugaan korupsi dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, yang ditangkap oleh tim Tabur Kejagung RI di Kabupaten Bogor. Pada Kamis (4/11/2021) pukul 17.48 WIB sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Tidak ada tempat yang nyaman untuk bersembunyi dari buruan penyidik yang bekerja sama dengan tim tangkap buronan. Jadi lebih baik menyerahkan diri
Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengultimatum tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Fithrah di Palembang, Kamis mengatakan pihaknya saat ini mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui tim tangkap buronan untuk menangkap tersangka.

“Tidak ada tempat yang nyaman untuk bersembunyi dari buruan penyidik yang bekerja sama dengan tim tangkap buronan. Jadi lebih baik menyerahkan diri,” kata dia.

Tersangka Suldan Helmi (60) mantan Kepala Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, yang diduga telah menyelewengkan dana desa senilai Rp573.383.785 tahun anggaran 2017-2018.

Atas dugaan tersebut penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak tiga kali dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 1535/1.6114/.109/2020 tanggal 11 September 2020,  namun tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO.

Namun saat ini, lanjuntya, ruang gerak pelarian tersangka semakin sempit sekalipun kabur keluar Sumatera Selatan.

Sebab tim tangkap buronan pada Rabu (3/10) telah menangkap Jaka Batara selaku Bendahara Desa Banjar Negara dari tempat persembunyiannya di Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Tersangka SH ditetapkan DPO bersama dengan tersangka JB yang merupakan Bendahara Desa Banjar Negara. Mereka ini adalah bapak dan anak kandung. Penangkapan JB menjadi modal untuk menangkap SH,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan kasus tersangka Jaka Batara tersebut saat ini sudah dilimpahkan dari  Kejari Bogor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lalu diserahkan kembali ke Kejari Lahat.

Tersangka tiba di gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 17.45 WIB  diantar langsung oleh tim tangkap buronan.

“Tersangka sudah diserahkan kembali ke Kejari Lahat untuk melanjutkan proses penyidikan atas kasusnya tersebut,” kata dia.

Menurutnya, modus yang dilakukan keduanya terhadap dana desa tersebut  di antaranya mengurangi volume pekerjaan, tidak menyelesaikan gedung serba guna, Pembangunan jalan juga tidak sesuai dengan spesifikasi, pengadaan kursi fiktif dari bantuan Gubernur Sumatera Selatan.

“Berdasarkan perhitungan inspektorat total kerugian negara senilai Rp573.383.785,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka telah  melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan begitu keduanya diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.