Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Sandrayati Moniaga menilai bahwa Indonesia sudah seharusnya menghapus secara total pemberian hukuman mati terhadap terpidana, karena dinilai tidak konstitusional.
"Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total," kata Sandrayati Moniaga, di Jakarta, Rabu, saat mengikuti kegiatan national conference and media workshop on death penalty in Indonesia, di Jakarta.
Sandrayati menjelaskan, dalam UUD 1945 jelas dikatakan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun.
Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.
"Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi, hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik," ujarnya.
Sandrayati menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.
"Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM," kata Sandrayati.
Sandrayati menuturkan, walaupun negara menerapkannya, maka harus disertai dengan beberapa pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.
"Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati," ujarnya pula.
Sandrayati menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) untuk mewujudkan penghapusan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia di Indonesia dengan fokus pada tahanan.
Berita Terkait
Komnas Perempuan: Kasus kekerasan seksual paling sulit dibuktikan
Sabtu, 16 Maret 2024 21:46 Wib
Komnas: Kasus suami mutilasi istri tergolong femisida
Kamis, 4 Januari 2024 16:37 Wib
Mengenal cara kerja sindikat online scamming TPPO
Rabu, 8 November 2023 12:54 Wib
Kasus menantu perempuan dibunuh mertua tergolong femisida
Jumat, 3 November 2023 16:52 Wib
Komnas HAM RI diminta bentuk kantor perwakilan di Sumsel
Selasa, 23 Mei 2023 17:56 Wib
Komnas HAM harap hukuman mati dapat dihapuskan
Senin, 13 Februari 2023 21:43 Wib
Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat
Kamis, 29 Desember 2022 15:29 Wib
Korban Kanjuruhan adukan sejumlah rumah sakit ke Ombudsman
Jumat, 18 November 2022 15:36 Wib