PAD Sumatera Selatan dari pajak kendaraan bermotor meningkat

id pendapatan asli daerah,pad,pad sumsel,pajak kendaraan bermotor

PAD Sumatera Selatan dari pajak kendaraan bermotor meningkat

Ilustrasi - kendaraan bermotor yang telah menyumbang pendapatan asli daerah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp816 miliar per 28 Oktober 2021, sejak diberlakukannya pemutihan denda pajak kendaraan pada 1 Oktober 2021. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumatera Selatan mengalami peningkatan salah satunya disumbang dari penerimaan pajak kendaraan bermotor, sejak diberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan pada 1 Oktober 2021.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Emi Surahwahyuni di Palembang, Rabu mengatakan, sejak diberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan itu saat ini tercatat jumlah dana yang terealisasi mencapai capai senilai Rp94.978.075.550.

Dana tersebut mengalami peningkatan senilai Rp5.975.297.903 bila dibandingkan pada September lalu yang terealisasi senilai Rp89 miliar.

“Sambutan dari masyarakat sangat baik, pendapatan mengalami peningkatan bila dibandingkan September kemarin. Jadi dengan realisasi dana tersebut bulan Oktober merupakan rekor tertinggi perolehan sejauh ini,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya, melalui program pemutihan denda pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan bermotor juga mengalami kenaikan senilai Rp1,04 miliar sehingga menjadi Rp86,54 miliar per Oktober dari Rp85,49 miliar per September.

Maka dengan kondisi tersebut kemungkinan realisasi target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebagai pendapatan daerah yang ditetapkan pemerintah yaitu senilai Rp958 miliar dan BBNKB senilai Rp926 miliar hingga tutup tahun 2021 dapat tercapai.

“Tentu butuh dorongan dari otoritas terkait lainnya seperti kepolisian lalulintas. Dengan cara membantu mensosialisasikan bahwa program pemutihan pajak sementara ini berlangsung hingga akhir tahun 2021,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumatera Selatan Neng Muhaibah mengatakan, program keringanan pajak seperti pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan sebagai upaya meringankan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Sebab selama masa pandemi diketahui tak sedikit yang terdampak secara perekonomian.

Maka melalui program tersebut, diharapkan target pendapatan asli daerah dari semua sektor untuk tahun 2021 dapat terealisasi yang secara keseluruhan ditarget mencapai senilai Rp3.254 Triliun.

Dari target tersebut telah terealisasi senilai Rp2,7 persen atau 85,67 persen per 28 Oktober 2021. Meliputi lima sektor, Pajak kendaraan bermotor senilai Rp816 miliar atau 85,16 persen, BBNKB senilai Rp746 miliar atau 80,58 persen. Pajak air permukaan Rp9 miliar atau 79,47 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) senilai Rp754 miliar atau 91,19 persen dan Pajak rokok senilai Rp460 miliar dan target Rp528 miliar (86,99) persen.