Jakarta (ANTARA) - Pemerintah ingin rakyat mendapatkan layanan tes real time polymer chain reaction (RT-PCR) dengan harga wajar kata pejabat di Kementerian Kesehatan RI.
"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu.
Nadia mengatakan pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan COVID-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.
Nadia menambahkan penyesuaian harga pemeriksaan PCR itu dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada. "Termasuk soal harga pasar, supply, dan jenis yang sampai saat ini untuk reagen sendiri mencapai 200 merek dengan variasi harga," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan PCR merupakan metode tes COVID-19 golden standar atau yang paling efektif dari metode lain yang ada di pasaran.
Di masa pandemi ini, kata Nadia, akses pemeriksaan COVID-19 sudah seharusnya semakin memudahkan masyarakat untuk mendeteksi kesehatan masing-masing.
"Apalagi kita ketahui masih banyak yang menolak melakukan tes saat tracing," katanya.
Adapun mengenai menjamurnya bisnis PCR maupun antigen saat ini merupakan tanggungjawab masing-masing pemerintah daerah (Pemda). "Pemda melalui dinkes yang memberikan izin operasionalnya," katanya.
Nadia menambahkan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan terkait harga tes PCR yang sudah ditetapkan.
Jika ada laboratorium membandel atau tidak mengikuti ketentuan, kata Nadia, akan dikenai sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, hasil tes COVID-19 pada fasilitas kesehatan dan laboratorium yang masih menerapkan harga tinggi tidak akan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
"Aplikasi Muba Fast Track" permudah warga melapor
Kamis, 29 Februari 2024 19:52 Wib
Aplikasi WhatsApp hadirkan fitur pencarian pesan berdasarkan tanggal
Kamis, 29 Februari 2024 12:18 Wib
KAI Palembang catat 11.169 tiket Lebaran telah terjual
Senin, 26 Februari 2024 19:13 Wib
WhatsApp hadirkan empat opsi pemformatan teks pesan baru
Kamis, 22 Februari 2024 13:14 Wib
Aplikasi Muba Fast Track jembatani laporan masyarakat secara cepat
Rabu, 31 Januari 2024 11:45 Wib
Polres OKU minta warga waspada penipuan pakai aplikasi PPS Pemilu 2024
Jumat, 26 Januari 2024 14:34 Wib
Ogan Komering Ulu proyeksi integrasi OPD dalam satu layanan aplikasi
Selasa, 9 Januari 2024 11:45 Wib
Desa Lubuk Batang Baru OKU luncurkan Aplikasi Desa Pedia
Kamis, 28 Desember 2023 16:43 Wib