Polrestabes Palembang tangkap ibu rumah tangga pengedar sabu-sabu senilai Rp68 juta

id sabu sabu, perang narkoba palembang, polres tabes palembang,tersangka penyalagun,narkoba palembang

Polrestabes Palembang tangkap ibu rumah tangga pengedar sabu-sabu senilai Rp68 juta

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

Sumatera Selatan (ANTARA) - Personel Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga pengedar narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp68 juta.

Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Komisaris Polisi Mario Ivanry, di Palembang, Senin, mengatakan tersangka ialah IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Ia ditangkap dalam operasi penyamaran yang dilakukan petugas di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani Blok C Nomor 11 RT 034/003, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Minggu (31/10).

Menurutnya, operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengadukan adanya praktik jual beli narkoba yang kian marak di Ilir Timur II.

Dari aduan tersebut petugas melakukan pendalaman, lalu mendapatkan identitas diri dan mengatur pertemuan untuk membeli barang haram tersebut.

Lalu, tersangka mengatur tempat bertransaksi di kawasan Ilir Timur, namun secara tiba-tiba tersangka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti tempat transaksi yaitu di Banyuasin.

Namun petugas tetap melakukan pengejaran ke sana dan tersangka dapat diamankan nyaris tanpa perlawanan.

"Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu berat 100,18 gram dijumlahkan sekitar senilai Rp68 juta," kata dia.

Barang tersebut disimpan di sebuah rumah dengan telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening dan siap edar.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan gawai tersangka untuk mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.

"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan," katanya pula.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.