Jakarta (ANTARA) - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) tengah memproses surat permohonan Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (Menpan RB) terkait kebijakan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Mabes Polri telah menerima surat permohonan, bahkan sudah menindaklanjutinya.
"Sudah diterima suratnya," kata Ramadhan.
Ramadhan tidak menyebutkan kapan Mabes Polri menerima surat permohonan dari MenpanRB tersebut.
Saat ditanya seperti apa mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri tersebut, Ramadhan enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan semuanya masih berproses.
Namun, terkait dengan tindak lanjut surat tersebut, kata Ramadhan, tentunya Polri akan menindaklanjuti dan merespons sesuai dengan aturan pengangkatan ASN dan petunjuk dari hasil koordinasi Polri dengan Kemenpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional.
"Kita tunggu saja masih dalam proses," ujar Ramadhan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengirimkan surat permohonan penetapan kebijakan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus TWK.
Surat permohonan yang dimaksud merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait dengan permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada tanggal 13 Oktober 2021.
Surat itu hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait dengan persetujuan terhadap rencana Kapolri soal pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK pada tanggal 27 September lalu.
Kapolri lalu mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan niatannya tersebut, dan akhirnya mendapat persetujuan yang disampaikan secara tertulis oleh Menteri Sektretaris Negara (Mensesneg).
Kini Mabes Polri tengah merancang mekanime perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut, mengingat seluruhnya berasal dari bidang kerja yang berbeda-benda, tidak semuanya bertugas sebagai penyidik seperti Novel Baswedan.
Berita Terkait
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib
Polri: Penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 18:57 Wib
Terjerat kasus dana desa mantan penjabat kades di OKU Timur ditangkap
Minggu, 3 Maret 2024 11:10 Wib
Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 16:30 Wib
Penyidik Polri harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 12:02 Wib
Mantan pembalap F1 Wilson Fittipaldi meninggal dunia
Sabtu, 24 Februari 2024 11:12 Wib