Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI memberlakukan sanksi teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi setiap pelanggar batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR).
"Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu sore.
Abdul mengatakan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu.
Ia mengatakan Kemenkes RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan barang habis pakai di pasar Indonesia. "Hasilnya, barang itu sudah tersedia sehingga tidak ada alasan rumah sakit tidak melakukan tes PCR," katanya.
Kemenkes RI telah menyerahkan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit maupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
"Termasuk teguran lisan dan tertulis sampai penutupan laboratorium dilakukan pemerintah daerah," katanya.*
Berita Terkait
Jelang pemutaran film Avatar, bioskop di Beijing batalkan syarat PCR
Kamis, 8 Desember 2022 12:00 Wib
220.255 warga Palembang lakukan tes PCR dan antigen
Sabtu, 3 Desember 2022 22:17 Wib
Usai hadiri Emmy Awards, Lee Jung Jae positif COVID-19
Rabu, 21 September 2022 10:48 Wib
KAI wajibkan pelanggan usia 18 tahun belum booster dites PCR
Senin, 15 Agustus 2022 20:15 Wib
Komnas HAM sebut Brigadir J dan rombongan PCR di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo
Sabtu, 30 Juli 2022 14:47 Wib
Jamaah haji yang tiba embarkasi Palembang wajib skrining kesehatan
Jumat, 22 Juli 2022 10:37 Wib
KKP: Sentra vaksinasi COVID-19 SMB II Palembang siap layani penumpang
Jumat, 15 Juli 2022 16:37 Wib
Kemenhub Terapkan Aturan Perjalanan Baru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Senin, 11 Juli 2022 15:17 Wib