Dinilai terlalu mahal, para pengguna pesawat di Palembang harapkan tarif PCR diturunkan

id Pengguna pesawat di Palembang harapkan tarif PCR diturunkan, pcr, tarif biaya pcr, turunkan tarif biaya pcr, syarat penerbangan harus pcr

Dinilai terlalu mahal, para pengguna pesawat di Palembang harapkan tarif PCR diturunkan

Dokumen - Petugas medis melakukan tes cepat antigen kepada penumpang pesawat udara di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/12/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/20)

Biaya tes PCR saat ini berkisar Rp435.000 hingga Rp550.000 sekali tes, bagi masyarakat biasa tarif biaya tes tersebut cukup tinggi dan memberatkan
Palembang (ANTARA) - Pengguna pesawat atau jasa angkutan udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan mengharapkan tarif biaya tes 'Polymerase Chain Reaction (PCR)' segera diturunkan karena memberatkan.

"Biaya tes PCR saat ini berkisar Rp435.000 hingga Rp550.000 sekali tes, bagi masyarakat biasa tarif biaya tes tersebut cukup tinggi dan memberatkan," kata Yan Fakhlani salah seorang penumpang pesawat tujuan Jakarta di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Selasa.

Menurut dia, pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri mewajibkan penyertaan hasil tes PCR untuk pengguna jasa angkutan udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4.

Hal itu dilakukan karena saat ini sudah tidak diterapkan pembatasan jarak antar-tempat duduk di moda transportasi udara.

Lalu lintas penumpang pesawat di Bandara SMB II Palembang mulai ramai seiring melandainya angka kasus penularan COVID-19 dan penyesuaian aturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam sebulan terakhir.

Menghadapi kondisi tersebut, jika memang syarat penumpang pesawat harus tes PCR yang biayanya paling tinggi dibandingkan dengan tes lainnya seperti 'swab antigen dan rapid test', diharapkan ada kebijakan penyesuaian tarif yang lebih terjangkau, kata masyarakat pengguna jasa angkutan udara.

Sementara beberapa waktu lalu dalam konferensi pers virtual, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan syarat perjalanan udara yang mewajibkan memiliki hasil tes PCR adalah bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali Level 3 dan 4, ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian," ujar Wiku.

Wiku mengatakan berbagai penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat sambil tetap memperhatikan kehati-hatian.

Diperketatnya syarat perjalanan moda transportasi udara menjadi tes PCR, di mana sebelumnya diperbolehkan memakai tes antigen untuk penerbangan di wilayah Jawa-Bali, adalah karena PCR memiliki tingkat kesensitifan yang lebih tinggi untuk mendeteksi orang terinfeksi.

"Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalkan," tegasnya.