Jambi (ANTARA) - Satreskrim Polresta Jambi menangkap 10 orang anggota geng motor yang beraksi anarkis menggunakan senjata tajam dan meresahkan warga Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, di Jambi, Senin, mengatakan ke-10 orang yang diamankan tersebut dari dua laporan keluarga korban penganiayaan yang diterima Polresta Jambi. Para korban mengalami luka serius bahkan ada yang masih dirawat di rumah sakit setempat.
Ke-10 orang anggota geng motor tersebut beraksi di dua TKP berbeda, pertama pada 20 Agustus lalu di Perum Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sedangkan laporan yang kedua pada 18 oktober 2021 dengan TKP di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Untuk dua kasus ini, tersangka ada 10 orang yang diamankan, masing-masing TKP 5 orang tersangka," kata Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres.
Untuk TKP pertama yaitu di Kelurahan Mayang Manggurai ada lima tersangka yaitu berinisial BJ, TA, MD, LP dan LL. Sementara untuk TKP yang kedua di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Beliung, ditangkap EY, HS, FB, MP dan AB.
"Dari 10 orang yang diamankan, ada tujuh orang masih berstatus di bawah umur berstatus pelajar dan ada juga yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya," kata Eko Wahyudi.
Dalam beraksi selalu berpindah pindah dengan sasaran rata-rata pengendara kendaraan roda dua, yang menaiki kendaraan roda dua baik sendiri maupun berdua.
Dimana kegiatan mereka selalu didahului meminum minuman keras, kemudian mencari sasaran targetnya acak. Bla ditemukan pengendara sepeda motor sendirian atau berboncengan mereka akan menghentikan paksa melakukan kejahatan seperti perampasan, baik itu handphone maupun meminta uang.
"Mereka juga tidak segan-segan untuk melakukan tindak kekerasan atau menganiaya korbannya dengan senjata tajam apabila permintaan mereka tidak diberikan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Para pelaku melakukan ini karena faktor ekonomi dan untuk senang-senang saja, untuk minum minuman keras dan atas perbuatannya semua tersangka terancam pasal 365 KHUP tentang tindak pencurian dan kekerasan.
Berita Terkait
Gubernur Harus sebut ponpes harus miliki guru bimbingan konseling
Minggu, 24 Maret 2024 17:10 Wib
Pertamina peduli bantu warga terdampak banjir di Kelurahan Kasang Jambi
Sabtu, 23 Maret 2024 12:20 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib
Sandi Uno kunjungi Jambi dan siapkan tiga agenda wisata, termasuk Arakan Sahur
Senin, 18 Maret 2024 4:00 Wib
Pemkot Jambi-Sleman kolaborasi jaga inflasi daerah
Jumat, 8 Maret 2024 3:05 Wib
Pertamina bantu UMKM wilayah Jambi bangkit dan naik kelas
Kamis, 7 Maret 2024 14:04 Wib
Sumsel berperan cukupi kebutuhan beras Jambi
Sabtu, 2 Maret 2024 21:30 Wib
Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Jambi ditargetkan selesai Juni 2024
Kamis, 29 Februari 2024 13:02 Wib