Bapenda Sumsel berikan kemudahan masyarakat membayar pajak kendaraan

id bapenda berikan pemutihan pajak kendaraan,BPKB kendaraan, STNK kendaraan

Bapenda Sumsel berikan kemudahan  masyarakat membayar pajak kendaraan

Pejabat Bapenda Sumsel melakukan rapat koordiansi bersama jajaran dan instansi terkait (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dalam membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat.

"Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah di Palembang, Senin.

Selain itu, ujar dia, hingga akhir 2021 ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunannya.

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan beberapa tahun, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak satu tahun saja," ujarnya.

Menurut dia, ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu ditingkatkan lagi, sehingga penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa semakin besar.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, pihaknya terus berupaya menyiapkan program pelayanan yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan.

Mengenai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2021 ini Rp958,7 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp926,3 miliar.

Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut telah mencapai 75 persen lebih, melalui upaya tersebut pihaknya optimistis bisa mencapai target PAD yang ditetapkan, kata Kepala Bapenda Sumsel.