Sebanyak 33 ton pupuk dolomite yang disita Polda Sumsel ternyata berasal dari Padang

id Polda Sumsel,Pupuk Dolomite

Sebanyak 33 ton pupuk dolomite yang disita Polda Sumsel ternyata berasal dari Padang

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Fery Harahap dalam ungkap kasus penyitaan 33 ton pupuk dolomite berasal dari Kota Padang di Mapolda Sumsel, Kamis (21/10/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Pupuk yang kami sita ini ternyata berasal dari Kota Padang. Hal tersebut diketahui dari surat jalan yang didapatkan petugas dari sopir yang mengendarai truk tronton pengangkut puluhan ton pupuk tersebut
Sumatera Selatan (ANTARA) - Sebanyak 33 ton Pupuk Dolomite yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan karena tidak ada izin edar dari otoritas terkait ternyata berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat.

“Pupuk yang kami sita ini ternyata berasal dari Kota Padang hal tersebut diketahui dari surat jalan yang didapatkan petugas dari sopir yang mengendarai truk tronton pengangkut puluhan ton pupuk tersebut,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Fery Harahap di Palembang, Kamis.

Menurut dia, penyitaan ini bermula saat kepolisian mendapatkan laporan petani, yang menyebut adanya pupuk yang kandungan zatnya tidak aman untuk mereka gunakan sedang marak beredar di beberapa wilayah di Sumatera Selatan.

Lalu dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan satu unit truk tronton bernomor polisi BK-8872-EM yang mengangkut pupuk melintasi Jalan Sabar Jaya Kampung dua Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (28/9) siang.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Sumsel kembangkan kasus peredaran pupuk dolomit secara ilegal

Truk tronton berwarna hijau tersebut dihentikan dan segera dilakukan pemeriksaan oleh petugas unit IV Subdit I Tipid Indagsi Polda Sumsel.

Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan puluhan ton pupuk tanpa izin edar yang dikemas dalam karung seberat 50 Kilogram (Kg) sebanyak 659 sak diangkut oleh seorang sopir.

Petugas pun lalu meminta kelengkapan dokumen kepada sopir. Namun yang didapatkan hanya seberkas surat jalan atas nama PT ADS.

Selanjutnya petugaspun mendapati identitas diduga pemasok bernama SS (33) warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan pupuk ini rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sumatera Selatan. Peredaran pupuk ini sudah berlangsung lebih kurang selama satu bulan sebelum terungkap oleh polisi,” ujarnya.

Atas perbuatan ini pemasok telah melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomoer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp3 miliar rupiah.