Lemkapi berharap tidak ada lagi anggota Polri melanggar hukum

id lemkapi

Lemkapi berharap tidak ada lagi anggota Polri melanggar hukum

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melanggar hukum menyusul sikap tegas Kapolri yang langsung memecat atau memproses pidana kepada anggota Polri yang bermasalah.

Komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini mempertegas lagi kesungguhannya agar kinerja seluruh jajarannya semakin baik di tengah masyarakat, kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu.

"Kita harapkan tidak ada lagi anggota Polri yang melanggar hukum," kata Edi dalam keterangan tertulisnya.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, sikap tegas Kapolri sangat dibutuhkan untuk mewujudkan program Polri yang dipercaya masyarakat.

Setahun dipimpin Listyo Sigit, katanya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus semakin baik.

Masyarakat merasakan, hadirnya polisi di mana-mana saat pandemi COVID-19 dan polisi banyak melakukan kegiatan sosial untuk membantu masyarakat yang kesulitan pada masa pandemi, katanya.

"Namun, belakangan ini, kerja keras seluruh jajaran Polri seolah tidak kelihatan gara-gara beberapa oknum polisi yang melakukan tindakan tak terpuji," katanya menegaskan.

Edi berharap, dengan komitmen dan ketegasan Kapolri ini maka tidak ada lagi anggota Polri yang menyimpang dan menyalahgunakan kewenangan.

Secara khusus, dia mengusulkan, agar Polri memperkuat pengawasan proses hukum kasus narkoba karena masih banyak disorot masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021 tentang Mitigasi dan Pencegahan Kasus Kekerasan Berlebihan.

Telegram itu dilatarbelakangi munculnya sejumlah tindakan oknum polisi yang tidak profesional sehingga mencoreng citra kepolisian.

Tindakan itu antara lain, polisi tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan di Kota Medan, polisi membanting mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Tangerang Banten, serta polisi menganiaya pengendara sepeda motor di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada Selasa (18/10), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepala satuan wilayah (Kasatwil) untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dalam waktu cepat.

"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, apabila ragu, saya ambil alih," kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui sarana video konferensi (vicon), seperti dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri.

Menurut Kapolri, perbuatan oknum anggota kepolisian yang menyalahi aturan telah merusak marwah Polri dan menciderai kerja keras personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat.