Polisi sita ratusan botol minuman keras ilegal di Garut

id Pemkab Garut, polres Garut, miras, satnarkoba, Sancang,minuman keras garut

Polisi sita ratusan botol minuman keras ilegal di Garut

Tangkapan layar - Polisi mengamankan barang bukti minuman keras di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA/HO-Polres Garut

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut kembali menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang dijual oleh seorang ibu rumah tangga secara ilegal di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami amankan barang bukti minuman keras, dan juga penjualnya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan jajarannya bersama Tim Sancang Polres Garut berhasil mengungkap penjualan minuman keras secara ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan bebasnya penjualan minuman itu.

Bahkan, kata dia lagi, pembeli minuman keras ke warung milik seorang ibu rumah tangga itu tidak hanya kalangan dewasa, melainkan kalangan remaja yang masih di bawah umur.

"Tidak hanya orang dewasa, tapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur yang beli, warga sudah resah karena efek minuman keras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal," katanya.

Hasil laporan masyarakat itu, kata Maolana, membuat jajarannya bergerak untuk melakukan penggerebekan sebuah warung yang diketahui di dalamnya terdapat ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Botol minuman keras yang siap jual itu, kata dia, oleh pemiliknya disembunyikan di beberapa tempat, bahkan ada juga yang disimpan tertutup di kaleng kue dan dispenser air, ada juga di bawah tanah.

"Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar," kata Maolana.

Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP jo Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.