BNN musnahkan 3,5 hektare ladang ganja di Aceh Besar

id Aceh,ladang,ganja,Aceh Besar,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

BNN musnahkan 3,5 hektare ladang  ganja di Aceh Besar

Personel BNN Provinsi Aceh bersama TNI dan Polri mencabut tanaman ganja siap panen sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar saat operasi perang melawan narkoba di kawasan Pegunungan Seulawah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (19/10/2021). ANTARA/Ampelsa

Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Aceh bersama kepolisian dan TNI memusnahkan seluas 3,5 hektare ladang ganja di kawasan pegunungan di Kabupaten Aceh Besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ladang ganja tersebut berada di Desa Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

"Ladang ganja yang ditemukan seluas 3,5 hektare dengan panjang sekitar 2,5 meter. Di ladang ini ditemukan 18 ribu batang dan diperkirakan berusia tiga hingga empat bulan dan siap panen," kata AKBP Mirwazi.

Pemusnahan ladang ganja melibatkan 65 personel gabungan dari BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Kodim, dan Polres Aceh Besar. Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut kemudian dibakar.

Mantan Kapolres Nagan Raya tersebut mengatakan untuk menuju ke ladang ganja, petugas harus melewati jalan terjal di perbukitan. Lokasi ladang ganja ini harus ditempuh dengan berjalan kaki selama dua jam.

Dia mengatakan pengungkapan ladang ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Namun, BNN Provinsi Aceh tidak menemukan pemilik ladang ganja di lokasi.

Kebiasaan modus mereka seperti itu, pada saat ditanam kemudian sampel tanamannya dibawa ke rumahnya. Saat diketahui sudah berusia tiga bulan langsung mereka naik ke ladang untuk panen, kata dia.

"Jadi mereka tidak menginap di ladang. Saat petugas menemukan ladang ganja dan memusnahkan biasanya mereka sudah mengetahui informasinya sehingga pemiliknya sulit diungkap," katanya.

Dia mengatakan wilayah Lamteuba merupakan daerah yang subur dan sering ditemukan ladang ganja. Ladang ganja tersebut milik masyarakat yang kemudian hasil panen diedarkan ke luar Aceh.

Berdasarkan sejumlah kasus yang diungkap, ada pihak yang memberikan modal sehingga bisnis haram ini terus tumbuh subur, katanya.

“Beberapa kali operasi pemusnahan ladang ganja baik yang dilakukan Mabes Polri, Polda Aceh, dan BNN, semua lokasinya di sekitar pegunungan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar," ujar dia.

Selain di Aceh Besar,  ia menyebutkan wilayah yang sering ditemukan ladang ganja berada di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Gayo Lues.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menanam ganja karena menanam ganja merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dijerat undang-undang tindak pidana narkotika," paparnya.