Kemenag OKU tunggu instruksi aturan penyelenggaraan haji

id Penyelenggaraan ibadah haji, perjalanan haji di masa pandemi, Pemerintah Arab Saudi, vaksin JCH, jemaah asal OKU, Kantor Kementerian Agama

Kemenag OKU tunggu instruksi aturan penyelenggaraan haji

Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA/HO/21)

Baturaja (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan hingga saat ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait aturan penyelenggaraan haji dan umrah di masa pandemi.

Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama  Ogan Komering Ulu (OKU)  Abdul Muis di Baturaja, ibu kota Kabupaten OKU, Senin menjelaskan lampu hijau dari Pemerintah Arab Saudi yang kembali mengizinkan jemaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci Mekah menjadi angin segar bagi Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten OKU

Hanya saja, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat terkait aturan perjalanan haji dan umrah di masa pandemi COVID-19.

"Untuk aturan protokol kesehatannya seperti apa, kami belum tahu," katanya.

Yang jelas, kata dia, dengan dibukanya perjalanan haji dan umrah ini menjadi angin segar bagi JCH di Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU yang tertunda keberangkatannya tahun ini akibat COVID-19.

Dia menjelaskan, sejauh ini tercatat sebanyak 296 orang JCH asal Kabupaten OKU yang telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dinyatakan siap berangkat ke Tanah Suci Mekah.

Ratusan JCH ini telah mendapat suntikan vaksin COVID-19 lengkap sebagai salah satu syarat untuk berangkat ke Tanah Suci guna menjalankan ibadah haji.

"Terkait vaksinasi JCH saat ini sudah mencapai 100 persen tinggal menunggu regulasi syarat lainnya dari pemerintah pusat," ujarnya.