Kejati periksa intensif dua anggota DPRD saksi kasus Masjid Sriwijaya

id saksi,Korupsi Masjid sriwijaya

Kejati periksa intensif dua anggota DPRD saksi kasus Masjid Sriwijaya

Wakil Ketua DPRD Sumsel tahun 2014-2019 Yansuri (Kanan) usai memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (18/10/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa intensif dua orang mantan anggota DPRD provinsi ini sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Senin.

Dua anggota DPRD tersebut, yakni Yansuri Wakil Ketua DPRD Sumsel 2014-2019 dan M. F. Ridho Ketua Komisi lll DPRD Sumatera Selatan 2014-2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, mengatakan masing-masing saksi diperiksa oleh penyidik secara bergantian dengan jumlah lebih kurang 32 pertanyaan di ruang Lantai Enam Gedung Kejaksaan Tinggi selama enam jam.

Baca juga: Majelis hakim gelar pemeriksaan fisik lokasi Masjid Raya Sriwijaya

“Salah satu poin pertanyaan dalam pemeriksaan ini seputar kelengkapan administrasi pembangunan masjid seperti proposal dana hibah,” kata dia.

Menurutnya, keterangan dari saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara atas enam tersangka masing-masing Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Alex Noerdin.

Baca juga: Banggar DPRD Sumsel benarkan pembangunan Masjid Sriwijaya tanpa proposal

“Tentu penyidik memiliki penilaian sendiri. Sementara itu yang bisa disampaikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan in seharusnya, lanjut dia, ada lima orang saksi yang diminta untuk hadir, antara lain, Agus Sutikno Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, Chairul S. Matdiah Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, dan Mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Bambang E Marsono.

Namun sampai saat ini dua orang saksi tidak hadir tanpa keterangan dan satu orang saksi tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca juga: Kejati Sumsel agendakan ulang pemeriksaan saksi Marwah M Diah terkait dana hibah

Saksi Yansuri mengatakan ada banyak pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada mereka, salah satunya terkait legalitas proposal.

Seperti diketahui dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut pihak pertama, yakni pemerintah dan pihak kedua Yayasan Wakaf Masjid tidak melampirkan proposal dalam rapat badan anggaran di DPRD Sumatera Selatan.

“Lebih jelasnya nanti tanyakan saja dengan penyidik. Poinnya kapasitas kami ditanyakan seputar administrasi,” tandasnya.