Medan (ANTARA) - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum polisi lalu lintas (polantas) berpangkat aipda, karena melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor.
"Atas nama pimpinan Polda Sumatera Utara, saya selaku Kapolresta Deli Serdang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," katanya, Kamis.
Yemi menyebut bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum polisi tersebut.
"Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pada saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara sepeda motor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.
Akibat selisih paham tersebut, oknum polantas itu langsung memukuli korban. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.
"Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan," katanya pula.
Berita Terkait
Sopir truk tronton malah kabur setelah kendaraanya ditabrak KA Putra Deli
Rabu, 20 Maret 2024 11:32 Wib
Siap-siap dikurung bila buang sampah ke Sungai Deli
Selasa, 2 Januari 2024 22:46 Wib
Tiga gol Habibi menangkan SFC lawan PSDS 3-0
Senin, 20 November 2023 4:23 Wib
SFC targetkan menang untuk pulihkan mental pemain
Sabtu, 18 November 2023 22:07 Wib
PSDS Deli Serdang incar kemenangan beruntun saat jamu Sriwijaya FC
Minggu, 24 September 2023 14:07 Wib
Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 19 kg sabu asal Deli Serdang
Selasa, 11 Juli 2023 18:51 Wib
Berpakaian Kesultanan Deli, Presiden pimpin upacara Hari Lahir Pancasila
Kamis, 1 Juni 2023 9:01 Wib
Pembunuh siswa SD dalam kelas di Deli Serdang terancam hukuman mati
Minggu, 14 Agustus 2022 19:08 Wib