Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mulai memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan internasional yang mulai diterapkan pada Kamis, (14/10) dengan salah satu perubahan adalah masa karantina menjadi lima hari.
"Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diterapkan tepat hari ini," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta pada Kamis.
Beberapa aturan yang berubah dan ditambah itu adalah durasi karantina kini menjadi lima hari setelah sebelumnya diwajibkan delapan hari. Pengurangan waktu karantina itu dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi kasus COVID-19 yang sudah cukup terkendali saat ini.
Selain itu dalam aturan yang berlaku kembali ditegaskan bahwa tes PCR kedua akan kembali dilakukan pada hari keempat untuk menentukan selesainya masa karantina.
Pemerintah juga memutuskan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata maka titik kedatangan dipusatkan di bandara di Bali dan Kepulauan Riau. WNA yang ingin berwisata juga kini wajib memiliki visa kunjungan singkat, bukti asuransi kesehatan yang menanggung penanganan COVID-19 serta bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi selama berada di Indonesia.
"Dalam rangka pemulihan nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film termasuk dalam rangka komersial dan tujuan mengikuti pendidikan," jelas Wiku.
Saat ini telah ditetapkan 19 negara yang boleh memasuki Indonesia untuk tujuan wisata yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
"Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang masuk ke Indonesia seyogyanya dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait," tegasnya.
Berita Terkait
BRI nilai restrukturisasi kredit dampak COVID-19 telah selamatkan UMKM
Senin, 1 April 2024 15:15 Wib
BRI siapkan strategi jelang berakhirnya restrukturisasi COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 11:07 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib
Dinkes Sumsel temukan 28 kasus aktif COVID-19 pada Januari 2024
Rabu, 31 Januari 2024 23:24 Wib
Peneliti UGM: Limbah rumah tangga bisa deteksi COVID-19
Selasa, 30 Januari 2024 20:44 Wib
Dinkes Sumsel temukan 15 kasus aktif COVID-19 di awal 2024
Kamis, 11 Januari 2024 19:13 Wib
Dokter imbau masyarakat tak egois hadapi COVID-19 subvarian baru
Selasa, 9 Januari 2024 16:50 Wib
Dokter sarankan lakukan swap antigen sebagai upaya cegah penularan
Selasa, 9 Januari 2024 14:43 Wib