Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap dua pelaku penyusupan iklan perjudian daring atau "online" melalui website milik pemerintah.
"Pelaku menanamkan 'script' atau 'backlink' kepada 55 website, dimana 12 diantaranya adalah website milik pemerintah," kata Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Rizki Prakoso dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Rizki menjelaskan polisi mengamankan dua pelaku dengan inisial B dan Y di salah satu apartemen di Jakarta Barat, Rabu (13/10) malam. Modus dua pelaku itu untuk menaikkan peringkat website judi dan mempromosikan situs perjudian online.
"Mereka sudah melakukan dari bulan Agustus 2021," ujar Rizki.
Para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 ayat 2, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan gencarnya kepolisian mengungkap kasus perjudian online, sesuai amanat Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap empat orang di sejumlah lokasi di Indonesia terkait perjudian online, dengan modus menanamkan script atau backlink di website pemerintah.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan para tersangka itu berinisial ATR ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Selanjutnya AN dan HS ditangkap di Bondowoso. Terakhir tersangka HS seorang ibu rumah tangga.
Berita Terkait
SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 15:49 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Penembakan debt collector, Pengamat: Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan
Selasa, 26 Maret 2024 14:01 Wib
Tips mudik aman dan nyaman dari Polri
Minggu, 24 Maret 2024 19:36 Wib
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
Kejar bandar narkoba di laut, Polairud didukung peralatan IT lengkap
Rabu, 20 Maret 2024 11:36 Wib
Api berkobar di tiga lokasi ladang ganja di Aceh Besar
Rabu, 6 Maret 2024 21:38 Wib
Polri: Penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 18:57 Wib