Tiga pengeroyok nakes puskesmas jalani sidang perdana di PN Tanjungkarang

id sidang pengeroyok nakes, Puskesmas Kedaton

Tiga pengeroyok nakes puskesmas jalani sidang perdana di PN Tanjungkarang

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (ANTARA/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) -
Tiga orang terdakwa perkara pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Pada pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini mengatakan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada Minggu tanggal 4 Juli 2021 saat mereka sedang mencari tabung oksigen di daerah Bandarlampung untuk orang tuanya yang sedang sakit COVID-19.

"Sebelumnya mereka bertanya pada layanan ambulans yang ada di Bundaran Tugu Agudipura. Dari situ mereka diberitahu bahwa di Puskesmas Kedaton memiliki tabung oksigen," katanya dalam persidangan secara daring di Bandarlampung, Kamis.

Ketiga terdakwa adalah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana,

Baca juga: Tenaga kesehatan RSUD A. Yani Metro Lampung meninggal dunia akibat COVID-19

Dia melanjutkan, saat tiba di Puskesmas Kedaton, kemudian mereka menanyakan kepada salah satu perawat apakah memiliki tabung oksigen untuk bisa dibawa pulang atau dibeli untuk keperluan orang tuanya yang sedang sakit.

"Perawat mengatakan bahwa tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang atau dibeli. Tabung oksigen diperuntukkan sesuai dengan SOP Puskesmas Kedaton," kata dia.

Jaksa menambahkan bahwa korban menegur terdakwa Awang untuk memakai masker dengan baik, yakni menutup hidung dan mulut, dan bukan menutup dagu saja. Mendengar hal itu, terdakwa Awang tidak terima dengan penjelasan dan perkataan korban.

"Terdakwa berkata kepada korban bahwa bicara korban tidak sopan. Korban menjawab prosedurnya seperti itu. Setelah itu terdakwa masih ngotot menunjukkan kepada korban bahwa dia datang bersama dengan terdakwa Novan dan Awang," katanya.

Tidak lama dalam cekcok mulut tersebut, kemudian terjadi keributan di dalam Puskesmas Kedaton tersebut. Atas perbuatan tersebut, jaksa mengenakan kepada para terdakwa dengan Pasal 170 KUHPidana.