Riau berikan bantuan hukum kepada 35 masyarakat kurang mampu

id Pemrov Riau,bantuan hukum masyarakat,masyarakat miskin

Riau berikan bantuan hukum kepada 35 masyarakat kurang mampu

Kepala Bagian Hukum, Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.(Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau).

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberi bantuan hukum kepada 35 masyarakat kurang mampu (miskin) di Provinsi Riau yang tersandung kasus hukum.

"Sampai triwulan III tahun 2021, serapan dana untuk membiayai program bantuan hukum untuk masyarakat miskin se-Provinsi Riau sudah terserap 80 persen atau mencapai Rp150 juta," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani didampingi Kepala Bagian Hukum Yan Dharmadi kepada media di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Kepala Bagian Hukum Yan Dharmadi, bantuan hukum masyarakat miskin Pemprov Riau diberikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kabupaten/kota. LBH tersebut memberikan pendampingan untuk menangani perkara pidana dan perdata masyarakat miskin.

Untuk dana pendampingannya, katanya disiapkan Pemrov Riau. Artinya program bantuan hukum untuk masyarakat miskin sudah capai target. Masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) sudah terpenuhi.

"Untuk 35 perkara yang ditangani LBH diantaranya, LBH Nusantara Pekanbaru sebanyak 8 perkara, FMII Kampar 8 perkara, LBH Ananda Rokan Hilir 6 perkara, LBH Posbakum Adin Siak 4 perkara, OBH Paham Riau 4 perkara, LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu 2 perkara, dan YLBHI 3 perkara," katanya.

Yan Dharmadi menyebutkan, besaran pemberian bantuan hukum Pemprov Riau melalui LBH untuk penanganan perkara tingkat pertama sebesar Rp5 juta/kasus.

"Kemudian untuk tingkat banding dana bantuan hukum yang disiapkan secara cuma-cuma juga Rp5 juta/kasus, dan kasasi Rp5 juta/kasus. Tapi rata-rata perkara yang ditangani teman-teman lawyer atau pengacara yang tergabung di LBH itu putus di tingkat pertama," katanya.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh LBH kabupaten/kota untuk berupaya jemput bola ke masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum.

"Kita harapkan juga kepada masyarakat Riau sekiranya membutuhkan bantuan hukum Pemprov Riau, agar dapat menyampaikan kepada pemerintah setempat, baik tingkat desa, camat maupun kabupaten/kota," katanya.

Hal ini karena tujuan dari program bantuan hukum selain penyerapan anggaran, juga sebagai bentuk kepedulian Pemprov Riau kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum karena tersandung kasus hukum di pengadilan, katanya.