Polda Metro kembali undang Olivia Nathania untuk klarifikasi

id Polda Metro Jaya ,Olivia Nathania,Nia Daniaty,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Polda Metro kembali undang  Olivia Nathania untuk klarifikasi

Olivia Nathania (kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengundang anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, untuk klarifikasi tambahan terkait laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kamis (14/10).

"Hasil penelitian berkas masih ada pertanyaan untuk O, kami jadwalkan ada pemeriksaan tambahan Kamis besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Yusri mengungkapkan Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar, sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10) kemarin, namun penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan hingga akhirnya kembali memanggil Olivia.

"Ada beberapa pertanyaan yang perlu diberikan ke O," ujarnya.

Apabila agenda pemeriksaan Olivia telah rampung polisi akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari kasus tersebut.

Baca juga: Olivia Nathania ajukan penundaan klarifikasi

"Kita upayakan Kamis atau Jumat pekan ini untuk gelar perkara apakah ada unsur pidananya," tutur Yusri.

Olivia diperiksa bersama dengan suaminya, pada Senin (11/10), dalam pemeriksaannya Rafly diminta menjawab 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan Olivia diminta menjawab 41 pertanyaan.

Diketahui Olivia Nathania dan suaminya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.

Baca juga: Polisi periksa pengelola Gedung Bidakara terkait kasus Olivia Nathania

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.