Pemda tidak punya kewenangan atas aktivitas tambang minyak ilegal

id tambang minyak ilegal,kebakaran tambang,ESDM Sumatera Selatan,Desa Keban 1,Kecamatan Sanga Desa,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Pemda tidak punya kewenangan atas aktivitas tambang  minyak ilegal

Foto udara kondisi sumur minyak ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (27/4/2021). Penambangan minyak ilegal di kawasan tersebut sangat meresahkan dan semakin bertambah dalam kurun dua tahun terakhir. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Sudah sejak dulu kewenangan pengawasan maupun pengelolaan berada di Kementerian ESDM
Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti peristiwa yang berkaitan dengan aktivitas penambangan minyak bumi dan gas (migas) secara ilegal.

Sebagaimana halnya peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, beberapa hari yang lalu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan Hendriansyah di Palembang, Rabu mengatakan semua kewenangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut mulai dari pengawasan, pengelolaan ataupun penindakan berada di Kementerian ESDM.

Baca juga: Penertiban tambang minyak ilegal di Sumatera Selatan butuh komitmen semua pihak

"Sudah sejak dulu kewenangan pengawasan maupun pengelolaan berada di Kementerian ESDM," kata dia.

Oleh sebab itu, pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi menjadi kurang responsif menindaklanjuti peristiwa ini karena harus berkoordinasi dulu dengan pihak kementerian.

Baca juga: Polisi Bangka Barat hentikan aktivitas tambang liar di Jembatan Mayang

“Jadi kalau ada kejadian seperti ini (sumur meledak), kami langsung harus segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Pemerintah pun terus mencarikan solusi supaya peristiwa dari aktivitas tambang ilegal ini tak berulang lagi. Salah satunya seperti yang saat ini sedang berlangsung yakni pembahasan bersama mendetail menghadirkan semua unsur forkopimda yang difasilitasi Kementerian ESDM.

"Mudah-mudahan melahirkan win-win solusi supaya peristiwa ini bisa segera ditanggulangi,” ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan solusi yang ditawarkan untuk menanggulangi dampak minor dari aktifitas penambangan minyak ilegal itu ialah dengan dilegalisasi.

Dalam hal tinggal menunggu proses realisasi pendelegasian regulasi atas Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Baca juga: Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin

Lalu setelah pendelegasian tersebut terealisasi maka Pertamina yang memiliki otoritas dipandang juga perlu untuk meningkatkan harga beli hasil pertambangan rakyat tersebut.

Sebab menurutnya, penambangan ilegal itu bisa timbul karena ada harga beli hasil pertambangan yang menjanjikan oleh penadah di luar dari Pertamina.

“Sudah saya ingatkan terus penambangan ilegal itu bisa timbul karena ada harga yang menjanjikan di sana, siapa itu ialah yang nonPertamina. Sehingga setelah nanti bila perizinannya terbit, saya harap harga beli Pertamina itu dapat ditingkatkan,” tandasnya.