Penertiban tambang minyak ilegal di Sumatera Selatan butuh komitmen semua pihak

id Tambang ilegal di Sumsel Musi banyuasin,Polda sumsel,kebakaran tambang ilegal,tambang minyak ilegal

Penertiban tambang minyak ilegal di Sumatera Selatan butuh komitmen semua pihak

Sumur minyak ilegal di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) meledak hebat, Senin (11/10/2021) petang. ANTARA/HO-Dok pribadi

Kejar dan tangkap pelaku termasuk pemodal tambang ini siapapun itu
Sumatera Selatan (ANTARA) - Rentetan ledakan tambang minyak ilegal (illegal driling) di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin dalam kurun beberapa tahun terakhir ini terus berlangsung bahkan pada bulan September hingga Oktober 2021 sudah terjadi tiga kali dan menelan sejumlah korban jiwa.

Aparat keamanan dan pemerintah daerah terus melakukan penertiban, namun aktifitasnya sulit dihentikan karena disinyalir ada pemodal di balik itu semua. Minyak dari tambang ilegal (illegal driling) ternyata sudah ada yang menadahnya sehingga terus berlangsung.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan penertiban aktifitas pertambangan minyak ilegal di daerah itu membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak terkait mulai dari Polri, TNI, pemerintah daerah dan masyarakat.

"Dalam penertiban aktifitas pertambangan minyak ilegal tidaklah sederhana itu melainkan butuh komitmen semua pihak," kata Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto kepada ANTARA di Palembang, Selasa (12/10).

Menurut Kapolda, beriringan dengan penindakan hukum yang dilakukan pihaknya, harus ada komitmen dan kerja sama dari pemerintah untuk mengubah kebiasaan masyarakat tersebut.

Masyarakat memiliki ketergantungan terhadap penambangan minyak ilegal harus beralih melakukan aktivitas yang lebih aman dan sah secara hukum untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

“Sebab penertiban tambang minyak ilegal bukan hanya tugas Polri tapi semua lintas sektoral terkait. Penindakan hukum ini bukan satu-satunya cara untuk menghentikan aktifitas yang dijalankan masyarakat, melainkan harus ada sebuah desain khusus untuk mengubah budaya masyarakat melakukan pekerjaan yang lebih aman,” kata dia.

Desain khusus mengubah kebiasaan masyarakat itu menurut Kapolda, langkah yang harus disiapkan dan dilaksanakan ke depan tanpa mengesampingkan tindakan-tindakan hukum.

Dalam hal ini ia mencontohkan terhadap peristiwa meledaknya sumur-sumur minyak ilegal yang digarap warga Kabupaten Musi Banyasin.

Di sana dalam kurun waktu September-Oktober ini tercatat sudah empat kali meledak dan menimbulkan korban jiwa.

“Saya tegaskan sebulan di sini sebagai Kapolda Sumsel, penindakan hukum tidaklah berhenti sampai semua personel harus mengusut sampai tuntas. Maka kami berharap masing-masing stakeholder terkait melakukan langkah sesuai tugas dan fungsi nya,” tandasnya.

Baca juga: Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin meledak hebat, belum ada laporan korban jiwa

Kapolda juga menginstruksikan kepada seluruh personel jajaran untuk menangkap pelaku penambangan ilegal siapapun itu termasuk pemodal.

Sebab, menurutnya aktifitas pertambangan ilegal ini disinyalir dapat berlangsung secara sporadis karena ada yang memberikan modal dibaliknya.

“Kejar dan tangkap pelaku termasuk pemodal tambang ini siapapun itu,” tegasnya.

Api masih menyala

Syahdan, peristiwa kebakaran sumur minyak di Musi Banyuasin itu tercatat sudah empat kali terjadi masing-masing terjadi pada Kamis (9/9) tercatat ada tiga warga yang meninggal dunia, lalu Selasa (5/10) tiga masyarakat luka-luka akibat ledakan.

Lalu dua peristiwa lain terjadi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, sedikitnya ada 12 sumur minyak ilegal meledak masing-masing terjadi pada Minggu (19/9) tiga sumur dan terakhir terjadi pada Senin (11/10) petang sedikitnya ada sembilan sumur.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Musi Banyuasin Fadly di Sekayu, mengatakan, informasi dari warga setempat ada sembilan sumur minyak yang terbakar. Sumur-sumur tersebut saat ini masih menyala.

Namun pihaknya belum bisa melakukan pemadaman dilokasi kebakaran tersebut karena pihaknya belum menerima arahan dari otoritas terkait yang mana saat ini masih proses penyelidikan kepolisian setempat.


“Kami sudah koordinasi dengan Polres, Setau kami sampai dari semalam ada sembilan sumur yang terbakar dan itu saat ini masih menyala. Kami masih menunggu instruksi untuk pemadaman,” kata dia.

Menurutnya, ledakan kedua ini cukup besar apa lagi di lokasi tersebut notabene banyak ditemukan sumur-sumur pengeboran minyak.

Untuk pemadaman api dari sumur minyak tersebut tidak sama dengan pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Pemadamannya membutuhkan proses yang panjang dan kompleks.

Merujuk pada pemadaman lokasi sumur yang sebelumnya pihaknya bersama dengan Polres, Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus mengerahkan alat berat untuk menimbun sumur-sumur minyak tersebut.

Lalu di sekitar lokasi dibuatkan kanal-kanal penampung air untuk meredam secara stimulan bila api kembali menyala.

“Komplekslah pemadamannya, tapi melihat laporan lokasi terbakar kemungkinan untuk merambat ke vegetasi tanaman sekitar sangat kecil. Kami masih menunggu instruksi,” ujarnya.

Korban tewas

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Musi Banyuasin Ajun Komisari Besar Polisi Alamsyah Palupessy di Sekayu, mengatakan, peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa telah menewaskan seorang penambang dan empat lainnya mengalami luka bakar yang cukup serius pada peristiwa Kamis (9/9).

Korban tewas berinisial SI warga setempat dan empat korban lain yang mengalami luka-luka berinisial JH (41), RO (48), SA (49) dan S (34) masing-masing merupakan warja Provinsi Bandar Lampung.

Sementara untuk peristiwa ledakan Senin (11/10) belum mendapatkan informasi secara detail sebab saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pemadaman, kata dia.
Baca juga: Kapolda Sumsel perintahkan personelnya kejar pemodal tambang ilegal di Bayung Lencir

Adapun dalam hal ini Kepolisian sudah mensosialisasikan dan melakukan pengawasan hanya saja masyarakat secara sembunyi-sembunyi masih menjalankan praktik tambang ilegal.

Sedikitnya sudah 1.000 sumur minyak ilegal yang ditutup di areal Kecamatan Bayung Lencir dan menangkap enam orang tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

Termasuk petugas turut serta menyita barang bukti berupa dua unit pompa air merek Robin warna kuning, merek Tanika, Satu unit sepeda motor Honda revo, satu buah canting paralon warna putih berukuran empat meter.

Selain itu, aatu set tali roll seling, tiga buah baby tank 1.000 liter dalam keadaan kosong dan jerigen berisikan minyak mentah empat liter dan 26 unit genset merek pro-quip warna hitam, dan empat unit mobil.

Masing-masing barang bukti ada yang dibawa di Mapolda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin untuk mendalami kasus ini.

Selain itu, lanjutnya, juga ada peralatan para tersangka yang dimusnahkan di lokasi tersebut diantaranya, motor sebanyak 364 unit, ring besi sebanyak 37 buah, mesin sedot air 30 unit, tangki tedmond sebanyak 102 buah, satu unit senjata api rakitan, dan pondok kayu sebanyak 674 unit.

"Sumur-sumur itu juga sudah ditutup menggunakan alat berat. Ke depan diharapkan segera dilakukan pemulihan lingkungan oleh instansi terkait di sana," kata Direskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Barly Ramadhani.
Baca juga: Polda Sumsel tangkap enam orang tersangka penambang 1.000 sumur minyak ilegal di Bayung Lincer

Para tersangka dikenakan Pasal 36 angka 19 ke (2) dan Pasal 40 angka 7 Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 miliar.

Koordinasi dengan pemerintah pusat

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina untuk mencari jalan keluar terkait penambangan minyak ilegal tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan termasuk pimpinan Pertamina membahas hal ini membahas solusinya,” kata dia.

Menurutnya, dalam hal ini pihaknya menawarkan solusi untuk menanggulangi dampak minor dari aktifitas penambangan minyak ilegal atau yang ia sebut sebagai pertambangan rakyat itu ialah dengan dilegalisasi.

Dalam hal tersebut saat ini masih menunggu proses realisasi pendelegasian regulasi atas Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Lalu setelah pendelegasian tersebut terealisasi maka Pertamina yang memiliki otoritas dalam hal ini perlu untuk meningkatkan harga beli hasil pertambangan rakyat tersebut.

Sebab menurutnya, penambangan ilegal itu bisa timbul karena ada harga beli hasil pertambangan yang menjanjikan di luar dari Pertamina.

“Sudah saya ingatkan terus penambangan ilegal itu bisa timbul karena ada harga yang menjanjikan di sana, siapa itu ialah yang non Pertamina. Sehingga setelah nanti perizinannya terbit, saya sudah sampaikan kepada Komut Pertamina, kalau harga beli Pertamina itu ditingkatkan,” ujarnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, bukan sumur tua saja yang digarap masyarakat saat ini tapi sudah mampu membuat sumur-sumur minyak baru.

Gubernur meminta semua pihak bisa duduk bersama sehingga ada solusi yang bisa menguntungkan semua pihak tanpa mengabaikan aturan hukum yang ada.