Tersangka korupsi proyek turap RS Kusta Banyuasin terancam 20 tahun penjara

id Jaksa tersangka korupsi proyek turap RS Kusta diancam 20 tahun penjara

Tersangka korupsi proyek turap RS Kusta Banyuasin terancam 20 tahun penjara

Dua tersangka kasus korupsi pembuatan turap rumah sakit Rivai Abdullah di Mapolda Sumsel, Senin (27/9/2021). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut dua orang tersangka kasus korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap penahanan tanah sungai di Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Kedua tersangka tersebut yaitu Rusman (45) sebagai pejabat pembuat komitmen di RS Dr Rivai Abdullah dan Junaidi (49) Direktur PT Palcon Indonesia selaku kontraktor proyek, kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah di Palembang, Selasa.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” katanya.

Menurut dia, dalam kasus tersebut tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi M Barly Ramadhany mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan keduanya diduga melakukan sejumlah kecurangan dalam proses penimbunan dan pembuatan turap tanah sungai di rumah sakit tersebut yang menggunakan APBN tahun anggaran 2017 senilai Rp5,1 miliar.

Sedikitnya ada 15 bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, di antaranya tersangka Junaidi selaku Direktur PT Palcon Indonesia dalam dokumen penawaran tidak melampirkan pindai bukti penyampaian surat pemberitahuan pajak pribadi tahun 2016 kepada pihak manajer proyek dan bagian logistik.

Padahal sebagaimana syarat yang diatur dalam dokumen pengadaan No:01.01/1.13/3029/2017 tanggal 19 Juli 2017 pada lembar data pemilihan dokumen tersebut wajib untuk dilampirkan.

Lalu berdasarkan dokumen surat keterangan terdaftar nomor PEM-1312/WPJ.03/KP.0103/2006 tanggal 30 Oktober 2016 an Taufik Gunawan adalah ASN dan dokumen tersebut diunggah oleh pihak PT Palcon Indonesia pada dokumen penawaran.

Namun pihak pokja tetap menetapkan dan memenangkan PT. Palcon Indonesia sebagai pemenang lelang sekaligus diketahui juga oleh tersangka Rusman.

"Dalam kasus ini sebelumnya ada empat yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dua telah meninggal dunia yakni ketua pokja pelelangan," kata dia dalam ungkap kasus pada 27 September 2021.

Kemudian di dalam proses pengerjaan proyek tersebut, PT Palcon Indonesia selaku pemenang lelang menyerahkan proses pengerjaan inti berupa pemancangan sheet pile dan square pile (pancang beton 30 x 30) kepada sub-kontraktor yaitu PT Karyatama Saviera dan lalu dari PT Karyatama Saviera itu diberikan lagi ke PT Palu Gada.

Hingga ditemukan kekurangan volume pasir saat penimbunan, kekurangan volume pancang beton berukuran 30 x 30 termasuk volume pengangkutan tiang pancang ke lokasi pengerjaan di Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.

"Berikut saat ditelusuri, tenaga ahli dari pihak PT Palcon Indonesia yang di lapangan berbeda dengan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran jasa," imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp5,1 miliar meliputi senilai Rp238.803.800 untuk konsultasi perencanaan dan senilai Rp4,8 miliar untuk pekerjaan konstruksi bangunan.

"Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ujarnya.

Tersangka diamankan di Mapolda Sumsel beserta barang bukti berupa satu unit flashdisc atau diska merek sandisk berisikan laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI, dan 14 dokumen dalam bentuk fisik.