DJPB Sumsel dampingi pemda percepat realisasi dana penanganan COVID-19 bersumber dari DAU

id DJPB ,DJPB Sumsel,ditjen perbendaharaan,ekonomi sumsel,penanganan COVID-19,DAU,DBH,APBD Sumsel,APBN

DJPB Sumsel dampingi pemda percepat realisasi dana penanganan COVID-19 bersumber dari DAU

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Lydia K Christyana (kiri). (ANTARA/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan mendampingi pemerintahan di daerah untuk mempercepat realisasi dana earmarking delapan  persen yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Lydia K Christyana mengatakan penggunaan earmarking 8 persen anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikumpulkan dari 17 kabupaten/kota se-Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumsel senilai Rp1,16 triliun baru terealisasi Rp286,9 miliar atau 24,59 persen hingga 24 September 2021.

“Rendahnya realisasi ini menjadi perhatian Kemenkeu, dan kami (DJPB) diminta mendampingi pemerintah di daerah mengingat waktu yang tersisa tinggal tiga bulan hingga akhir tahun,” kata Lydia.

Sejak ditetapkan pemerintah pusat, 17 kabupaten/kota di Sumsel dan pemerintah provinsi mengalokasikan 8 persen dana DAU dan DBH untuk program kesehatan khusus penanganan COVID-19.

Hanya saja, lantaran mandatori ini diputuskan setelah penetapan APBD oleh masing-masing kabupaten/kota maka terpaksa dilakukan penyesuaian pada APBD Perubahan.

Akibatnya, terjadi keterlambatan penyerapan. Ini pun disadari oleh Kementerian Keuangan.

Untuk itu, DJPB berupaya membantu pemerintah di daerah untuk segera mengeksekusi anggaran yang sudah dialokasikan ini hingga akhir tahun.

Pemerintah terus melakukan koordinasi dengan daerah dalam rangka mempercepat eksekusi seperti melalui bimtek, sosialisasi, surat, rakor dan sebagainya.

Berdasarkan kegiatannya, dana tersebut digunakan untuk lima pos belanja yakni penanganan COVID-19, dukungan vaksinasi, dukungan pada kelurahan, insentif tenaga kesehatan, belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas.

Sejauh ini, realisasi tertinggi dilakukan Kota Palembang yakni Rp91 miliar dari alokasi Rp184,6 miliar atau terealisasi 49,7 persen.

Sementara realisasi terendah ditempati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yakni hanya 0,94 persen atau Rp400,8 juta dari anggaran Rp42 miliar.

DJPB menilai perlu percepatan, karena terdapat dua pemerintah daerah yang belum merealisasikan dana bidang penanganan COVID-19 yakni Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sementara, satu kabupaten/kota yakni Kota Palembang belum merealisasikan dana untuk dukungan vaksinasi, sedangkan untuk realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan sudah dilakukan seluruh pemerintahan daerah, kata Lydia.