KPK lantik dua pegawainya jadi ASN setelah ikuti TWK susulan

id KPK,PEGAWAI KPK,ASN,ALIH STATUS PEGAWAI KPK,twk kpk

KPK lantik dua  pegawainya jadi ASN setelah ikuti TWK susulan

Suasana pelantikan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, melantik dua pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) susulan.

Keduanya mengikuti TWK susulan dikarenakan baru menyelesaikan tugas belajar di luar negeri.

"KPK menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan dua pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti TWK susulan yang digelar pada 20-22 September 2021 sebagai salah satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri," ujar Ali.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan saksi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin.

Dalam upacara pelantikan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Cahya menaruh harapan besar kepada dua pegawai agar dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara produktif.

"Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman," kata Cahya.

Adapun dua pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan. Setelah dilantik menjadi ASN, pegawai yang bertugas di Direktorat Penyelidikan dilakukan pelantikan sebagai penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara.

Menutup amanatnya, Cahya berpesan agar seluruh pekerjaan harus dikerjakan dengan baik dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pemberantasan korupsi.