Polisi tangkap pelaku penggelapan batang emas senilai Rp6 miliar

id Polda Jatim, penggelapan emas, emas murni, pelaku penggelapan emas, emas Surabaya

Polisi tangkap pelaku  penggelapan batang emas senilai Rp6 miliar

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (tengah) menunjukkan barang bukti emas batangan yang digelapkan saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (8/10/2021). ANTARA/Didik Suhartono

Surabaya (ANTARA) - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua pelaku penggelapan tujuh batang emas murni dengan total berat 9 kilogram atau senilai Rp6 miliar.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat merilis kasus itu di Surabaya, Jumat, menyebutkan kedua pelaku adalah DJ (38) asal Banda Aceh dan tinggal di Pakuwon City, Surabaya dan SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.

"Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ ditangkap di sebuah kafe apartemen Jalan M.H. Thamrin, Tangerang, 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya," katanya.

Tersangka DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia diduga gelapkan atau bawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.

"Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian," kata Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo.

Akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten.

"Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar," ujarnya.

Slamet mengimbau para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan.

"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," ucapnya.

Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 (penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.