Produk HPTL adopsi konsep pengurangan bahaya tembakau

id tembakau,HPTL,asosiasi konsumen

Produk HPTL adopsi konsep pengurangan bahaya tembakau

Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri di salah satu outlet penjualan di Blitar, Jawa Timur, Kamis (19/7). Mulai 1 Oktober mendatang, Bea Cukai akan memulai menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) terhadap Vape Liquid sebesar 57 persen. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww. (ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI)

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi konsumen menyebutkan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) merupakan hasil inovasi dan mengadopsi konsep pengurangan bahaya tembakau serta memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan produk tembakau konvensional.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan mengatakan, persepsi publik bahwa rokok dan produk HPTL memiliki profil risiko yang sama bagi konsumen tidaklah tepat.

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, ia pun mendesak pemerintah agar segera memberikan informasi yang tepat terkait perbedaan profil risiko antara produk HPTL dengan produk rokok.

Desakan itu disampaikan seiring dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada 28 September 2021 lalu.

"Publik berhak diberikan akses terhadap informasi yang akurat sebagai dasar untuk membuat keputusan terbaik bagi mereka. Hal yang sama juga berlaku ketika pemerintah akan membuat kebijakan terkait sebuah produk telah beredar luas dan berpotensi besar dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tujuan yang lebih baik," ujar Paido.

Ia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik salah satu tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengemukakan pendapat yang sama. Johan pun berharap seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, bisa melihat sisi baik dan tujuan dari industri HPTL dan produk-produknya seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun snus.

Menurutnya, kehadiran industri tersebut tidak hanya bertujuan untuk membantu pemerintah baik dari sisi ekonomi dengan menghasilkan devisa tambahan, tapi juga untuk menekan prevalensi perokok yang tingi.

"Rokok elektrik merupakan salah satu evolusi teknologi dari industri tembakau. Produk ini memberikan penggunanya nikotin dengan tingkat risiko yang lebih rendah daripada rokok," ujar Johan.

Johan menambahkan, sejumlah penelitian telah memberikan data dan fakta terkait produk HPTL yang menyimpulkan bahwa produk tersebut memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok. Tidak hanya penelitian dari luar negeri, lanjutnya, sejumlah akademisi dalam negeri yang juga menaruh perhatian pada isu tersebut juga telah membuahkan sejumlah hasil penelitian mengenai produk HPTL.