Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa menggagalkan penyelundupan narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 47,87 gram atau senilai Rp70 juta menggunakan kapal feri rute Tanjungpinang-Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Barang itu dibawa dan diselundupkan oleh seorang kurir narkoba dari Tanjungpinang berinisial H, Senin, 4 Oktober 2021.
"Kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap H," kata Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf melalui rilis pers, Rabu.
Menurutnya, tangkap tangan terhadap H bermula dari informasi masyarakat yang berada di Tanjungpinang bahwa terduga pelaku ini akan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu ke Tarempa menggunakan kapal feri.
Selanjutnya, ia langsung memerintahkan Tim F1QR untuk mendalami informasi tersebut dengan memantau secara ketat terhadap kapal feri yang akan masuk ke Tarempa, terutama terhadap penumpang yang dicurigai.
"Setelah dipastikan informasi akurat, sekitar pukul 18.00 WIB. Tim F1QR melakukan penyergapan di jalan," ujarnya pula.
Usai dilakukan penggeledahan, didapatkan tiga paket kecil diduga sabu-sabu terbungkus plastik seberat 47,87 gram.
Selain pelaku H, pihaknya turut mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial F yang berperan sebagai penerima barang atau kurir kedua.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BP 5991 OD, sejumlah uang dan KTP milik tersangka serta barang lainnya.
"Kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mako Lanal Tarempa untuk dilakukan pendalaman. Selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Danlanal menegaskan bahwa masalah narkoba ini merupakan perhatian khusus dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.
Kasal memerintahkan kepada satuan pelaksana di bawah agar tidak menolerir dan menindak tegas jika ditemukan adanya kegiatan terkait narkoba.
“Kami selaku satuan pelaksana tidak akan segan-segan menindak tegas terhadap kegiatan yang berbau narkoba, tentunya sesuai aturan yang berlaku dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Anambas," demikian Danlanal Tarempa.
Berita Terkait
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib
Polda Sumsel lakukan pendalaman kasus penyelundupan 142 ton batubara
Senin, 18 Maret 2024 18:16 Wib
Polda Sumsel tangkap tiga pelaku penyelundupan 88 ton batubara ilegal
Minggu, 17 Maret 2024 15:57 Wib
Pemotor di Bengkalis dicegat, ternyata penyeludup 2,9kg sabu dan 551 gram kokain
Kamis, 14 Maret 2024 22:30 Wib
Penyelundupan dextro pakai nasi digagalkan
Selasa, 2 Januari 2024 22:42 Wib
Pertamina instruksikan SPBU kawal penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi, melanggar disanksi
Minggu, 29 Oktober 2023 13:47 Wib
Polisi kejar pelaku penyelundupan 1,2 ton BBM subsidi di Musi Rawas
Minggu, 29 Oktober 2023 12:21 Wib
Yusril: Putusan MK problematik dan terjadi penyelundupan hukum
Selasa, 17 Oktober 2023 15:51 Wib