Kemensos usulkan Kementerian dan Lembaga terlibat dalam RUU Penanggulanan Bencana

id ruu penanggulangan bencana, kemensos,komisi viii dpr

Kemensos usulkan Kementerian dan Lembaga terlibat dalam RUU Penanggulanan Bencana

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti rapat kerja dengan Komite II DPD dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial mengusulkan untuk memasukkan unsur Kementerian dan Lembaga agar terlibat dalam penanganan bencana di Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).

"Kami mengusulkan kelembagaan lengkap, karena tidak bisa kami sendiri," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR dan DPD Komite II di Jakarta, Selasa.

Risma memberikan gambaran besar, semisal terjadi bencana likuifaksi dan membuat batas wilayah dan lahan menjadi tidak jelas, maka pihaknya mengusulkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk terlibat dalam penanganan bencana.

Kemudian penanganan pada repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia dengan jumlah yang cukup besar, Kemensos akan melibatkan Kementerian Luah Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Risma mengatakan, begitupun pada bencana kebakaran, saat penduduk kehilangan ijazah, surat tanah, bahkan KTP, maka kementerian lainnya akan dilibatkan untuk mengganti dokumen yang ikut terbakar.

Selain kementerian, beberapa lembaga seperti TNI, Polri, BIN, BNPT, BNPB, Basarnas, KNKT, unsur lembaga organisasi masyarakat seperti ORARI juga turut dilibatkan.

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kalau ada konflik tanah dan tata ruang. Kalau dilibatkan, kita akan bisa tangani pascabencana. Kami usulkan kementerian lengkap. Misalnya, nauzubillahminzalik, pencemaran radiasi tugasnya Kemendibudristek. Tugas itu diatur dalam keputusan presiden, tupoksinya," ujar Risma.