Polda Sumsel tangkap seorang pelajar bawa senjata api rakitan

id Polda Sumsel amankan seorang pelajar bersenjata api rakitan

Polda Sumsel tangkap seorang pelajar bawa senjata api rakitan

Senjata api rakitan jenis revolver laras pendek yang diamankan reserse kriminal umum Polda Sumsel dari seorang pelaku A (16) warga Palembang, Senin (4/10/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim Sub Direktorat dan Kejahatan (Jatanras)  Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pelajar SMA yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver laras pendek di pintu keluar tol Keramasan-Palembang pada Minggu (3/10) malam.

Tersangka berinisial A (16) warga  Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan ditangkap dari mobil travel jurusan  Kayuagung (Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel) - Kota Palembang, kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Christoper S Panjaitan di Palembang, Senin.

Menurutnya, saat digeledah oleh petugas tersangka menyelipkan senjata api lengkap dengan tiga butir beluru aktif dibalik ikat pinggangnya.

“Saat diamankan petugas, yang bersangkutan mengaku senjata itu sengaja dibawa untuk alat melindungi diri sebab baru selesai menemui seseorang di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sehingga butuh pengamanan,” ujarnya.

Namun polisi tidak percaya begitu saja, tersangka dicurigai terlibat dalam aksi kejahatan maka petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan intensif.

“Kami telah meminta orang tuanya untuk hadir di Mapolda Sumsel, karena tersangka yang sudah putus sekolah sejak kelas 2 SMA ini apa motifnya membawa senjata api dan dari mana diperolehnya,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pelanggaran Undang-Undang darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.