Enam anak di bawah umur di Rjang Lebong terjerat kasus peredaran narkoba

id Rejang Lebong ,narkoba ,AKBP Puji Prayitno

Enam anak di bawah umur di Rjang Lebong terjerat kasus peredaran narkoba

AKBP Puji Prayitno, Kapolres Rejang Lebong. (dok.Antarabengkulu.com)

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menyebutkan enam orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu yang berhasil diungkap terhitung Januari-September 2021.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu saat ini sudah memprihatinkan, selain telah menyasar berbagai kalangan usia juga peredarannya sudah sampai ke desa pelosok.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong terhitung sejak 1 Januari hingga 30 September 2021 kemarin mencapai 58 kasus dengan melibatkan 65 orang sebagai tersangkanya, di mana dari jumlah itu ada enam orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan," kata dia.

Dia menjelaskan adanya tersangka anak di bawah umur yang tertangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, menunjukkan jika peredarannya sudah masuk ke berbagai kalangan usia.

Kalangan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sebagian sudah putus sekolah dan sebagian lagi masih bersekolah, dari enam orang ini beberapa diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Curup.

Sementara itu pengungkapan 58 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, kata dia, sebanyak 47 kasus diungkap Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dan 11 kasus oleh beberapa polsek di jajaran Polres Rejang Lebong.

Selain berhasil mengamankan 65 orang sebagai tersangkanya, jajaran Polres Rejang Lebong ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 141,45 gram, kemudian ganja seberat 120,7 kg serta pil ekstasi sebanyak 10 butir.

Pengusutan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh pihaknya, tambah dia, untuk pengungkapan dari Polres Rejang Lebong sebanyak 39 kasus sudah dilimpahkan tahap II yakni ke JPU bahkan sebagian besar sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Curup dan sembilan kasus masih dalam proses sidik.

"Sedangkan untuk pengungkapan dari polsek yang ada di jajaran Polres Rejang Lebong sebanyak enam kasus sudah pelimpahan tahap II dan lima kasus masih dalam proses sidik," jelasnya.

Dia mengimbau kalangan masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk sama-sama memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, jika tidak dibantu pihaknya akan mengalami kesulitan karena selain terbatasnya jumlah personel juga luasnya wilayah yang harus diawasi.