Sumsel kembali jalankan pemutihan pajak kendaraan bermotor

id Pemprov Sumsel,pajak kendaraan,pemutihan pajak,pad,pad sumsel,pajak

Sumsel kembali jalankan pemutihan pajak kendaraan bermotor

Gubernur Sumsel Herman Deru. (ANTARA/HO/21)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menghapus seluruh denda kendaraan bermotor, termasuk denda akumulasi yang selama ini tertunggak.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu, mengatakan program tersebut akan mulai 1 Oktober - 31 Desember 2021 yang bertujuan memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Adanya pemutihan itu diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat sehingga yang menunggak bisa segera bayar,” kata Herman Deru.
Sebelumnya, pemprov sudah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini pada 2020.

Dalam program ini, masyarakat dibebaskan biaya sanksi administrasi dan penghapusan denda pajak. Kemudian, untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan, baik itu kendaraan baru maupun bekas.

Menurut Herman Deru, keringanan ini juga diberikan untuk pajak progresif.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Emi Surahwahyuni mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini dijalankan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah karena pada 2020 mampu melebihi target penerimaan hingga 106,52 persen.

Saat itu, pemprov yang menargetkan Rp1 triliun mampu merealisasikan Rp1,06 triliun.

Sementara itu, per 28 September 2021 untuk Pajak Kendaraan Bermotor terealisasi Rp720 miliar dari target Rp958 miliar.

“Jika program ini dijalankan kembali, kami optimistis akan melampaui target,” kata dia.