Gubernur Deru kembali keluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan

id Gubernur Sumsel kembali keluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, pemutihan, pemutihan pajak kendaraan bermotor, g

Gubernur Deru kembali keluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan

Kegiatan pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palembang III. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini dikeluarkan kembali namun waktunya hanya tiga bulan yakni terhitung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021
Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat untuk membantu masyarakat yang hingga kini masih belum melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

"Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini dikeluarkan kembali namun waktunya hanya tiga bulan yakni terhitung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," kata Herman Deru di Palembang, Selasa.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Dalam program pemutihan itu diberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Mayarakat silakan datang ke kantor pelayanan samsat di masing-masing daerah. Pemutihan tidak hanya denda tapi juga termasuk pokoknya, yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19.

Selain itu juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini.

"Saya berharap setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat mulai membiasakan diri membayar pajak dengan tertib," ujar Gubernur.