Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak lain tidak menguasai aset milik Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan yang telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut.
Wawan merupakan pihak swasta yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan KPK memperoleh informasi bahwa aset Wawan berupa tanah sertifikat hak milik (SHM) yang disita KPK dikuasai oleh pihak lain.
"KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," kata Ali.
Adapun tanah berjumlah tujuh bidang tersebut berlokasi di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
"Karena PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," ungkap Ali.
Saat ini, kata Ali, perkara Wawan sudah "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap dengan putusan majelis hakim menyebut bahwa tujuh bidang tanah tersebut dikembalikan kepada tersita.
"Selanjutnya, KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas," ujar Ali.
KPK mengharapkan hal tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain.
Sebelumnya, Wawan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.
Selain itu, Wawan saat ini menjadi terdakwa dalam perkara suap perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
TubagusChaeri Wardana mangkir lagi panggilan kasus Sport Center
Jumat, 29 November 2024 9:56 Wib
KPK eksekusi Wawan dan Undang ke lapas Sukamiskin
Kamis, 16 September 2021 14:19 Wib
KPK eksekusi mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke lapas
Jumat, 5 Maret 2021 14:42 Wib
Wawan jadikan Artis Jennifer Dunn humas tempat karoke
Kamis, 12 Maret 2020 15:10 Wib
Wawan ajak Jennifer liburan ke Bali dan Melbourne
Kamis, 12 Maret 2020 15:08 Wib
Bekas Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dicecar terkait penerimaan mobil
Selasa, 10 Maret 2020 22:46 Wib
Korupsi alat kesehatan, Rano Karno bantah terima uang Rp1,5 miliar dari Wawan
Senin, 24 Februari 2020 15:03 Wib
KPK panggil pejabat Kanwil Kemenkumham Jabar terkait kasus fasilitas napi
Senin, 24 Februari 2020 13:04 Wib