Satpol PP Sumsel tetap tindak pelanggar prokes

id tindak pelanggar prokes, satpol pp tindak pelanggar prokes, pol pp, proke,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Satpol PP Sumsel tetap tindak pelanggar  prokes

Tim Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan penegakan aturan PPKM dan disiplin prokes. ANTARA/Yudi Abdullah/21

Palembang (ANTARA) - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tetap menindak siapa pun yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai longgar karena telah turun ke level dua.

"Penindakan bagi pelanggar prokes perlu terus dilakukan untuk mempertahankan disiplin masyarakat memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik antisipasi penularan COVID-19," kata Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, dalam masa PPKM sejak Juni hingga September 2021 ini, pihaknya telah menindak 3.237 pelanggar prokes terutama warga yang tidak memakai masker di tempat umum dengan teguran lisan dan sanksi sosial.

Pelanggar prokes tersebut banyak ditemukan di kafe atau tempat berkumpul remaja, rumah makan, termasuk tempat karaoke.

Sedangkan bagi pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan PPKM dan prokes, diberikan edukasi, sosialisasi, teguran lisan serta peringatan keras.

Tindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan prokes ketika beraktivitas di tempat umum dan menekan angka kasus penularan COVID-19.

Menurut dia, untuk menegakkan aturan PPKM agar dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, sejak Juni 2021 diaktifkan kembali Satgas COVID-19 Satpol PP.

Satgas tersebut diaktifkan kembali karena kasus positif COVID-19 masih cukup tinggi, khususnya di Kota Palembang yang kini baru keluar dari PPKM Level 3 ke Level 2.

Dalam kegiatan di lapangan, Satgas Satpol PP Sumsel dibantu babinsa, bhabinkamtibmas mengutamakan edukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran aturan PPKM dan prokes antisipasi penularan COVID-19.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2020, selama PPKM jika ada pusat keramaian tidak taat prokes akan diberikan sanksi administratif dan denda, ujar Aris Saputra.