Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap komplotan pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi tipe B2 (SIM B2) Umum palsu di daerah ini.
Kepala Polires Lahat Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Gusti Hartono dalam keterangan resminya, Jumat, mengatakan komplotan pembuat SIM B2 Umum palsu tersebut berjumlah lima orang masing-masing berinisial DN (28), Ynk (35), Ds (52), RE (48), dan R. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari lima orang itu, empat tersangka sudah ditangkap dan satu berinisial R masih dalam pengejaran," kata dia.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui DN (28) warga Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat bertugas sebagai promotor sekaligus pemilik percetakan tempat pembuatan SIM B2 palsu tersebut.
Adapun modus mereka, tersangka DN sengaja meminta tersangka Ds untuk membuat SIM C di Satlantas Polres Lahat dengan uang imbalan senilai Rp400 ribu.
Setelah SIM C tersebut didapatkan, ia menginstruksikan tersangka R (DPO) untuk mengubah SIM C asli itu menjadi SIM tipe B2 Umum dengan keuntungan senilai Rp500 ribu.
SIM tipe B2 Umum palsu tersebut dipasarkan kepada para calon pembeli oleh tersangka RE dan Ysk, setiap SIM yang laku dijual mereka mendapatkan uang senilai Rp150 ribu.
"Kasus ini akan kami dalami. Ke depan diharapkan kasus ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan 30 buah kartu SIM B2 Umum palsu, satu unit printer dan alat percetakan lainnya untuk disita dan menjadi barang bukti.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 266 ayat (1), Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Berita Terkait
Sabu 1,2 kg ditemukan di pinggang penumpang di Bandara SIM Aceh
Minggu, 14 Januari 2024 15:51 Wib
Kartu SIM telepon milik tiga pimpinan DKPP diretas
Selasa, 9 Januari 2024 15:44 Wib
Polres OKU permudah pelayanan pembuatan SIM
Senin, 14 Agustus 2023 12:18 Wib
Polda Metro Jaya mulai berlakukan sertifikat sebagai syarat buat SIM
Rabu, 21 Juni 2023 13:56 Wib
Aplikasi Super App Polri mudahkan perpanjang SIM dan STNK
Jumat, 24 Februari 2023 19:25 Wib
Korlantas Polri hitung kwh motor listrik tentukan golongan SIM
Kamis, 2 Februari 2023 14:19 Wib
Gagal praktik pembuatan SIM C ngak langsung pulang, tapi bisa ngulang
Rabu, 1 Februari 2023 17:03 Wib
Kapolrestabes Palembang akan cabut SIM-STNK pelaku balap liar
Senin, 30 Januari 2023 16:43 Wib