Kemenkeu panggil beberapa obligor dan debitur BLBI pekan ini

id Kemenkeu,BLBI,Obligor BLBI,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Kemenkeu panggil beberapa obligor dan  debitur BLBI pekan ini

Warga melintas di dekat plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil beberapa obligor dan debitur yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada pekan ini.

"Masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara," ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Ia membeberkan pemanggilan tersebut dilakukan sejak 20-23 September 2021.

Secara perinci, pemanggilan pada 20 September 2021 dilakukan kepada putra-putri dari Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yang memiliki utang Rp3,58 triliun dan dihadiri oleh kuasa hukum.

Kemudian pada 21 September 2021, obligor atau debitur yang dipanggil adalah Kaharudin Ongko yang memiliki utang Rp8,61 triliun termasuk biaya administrasi, dan kehadirannya diwakili oleh pengacara PT AMMA.

Tri melanjutkan pemanggilan pada 22 September 2021 dilakukan terhadap obligor atau debitur atas nama Sjamsul Nursalim yang memiliki utang Rp470,65 miliar, namun kehadirannya diwakili oleh kuasa hukum yang bersangkutan.

Sementara pada 23 September 2021, pemanggilan dilakukan kepada Era Persada dan Kwan Benny Ahadi.

Menurut Tri, pemanggilan kepada Kwan merupakan yang kedua kalinya dan dihadiri oleh kuasa hukum yaitu Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti. Adapun Kwan memiliki utang Rp157,73 miliar.

Sedangkan, pemanggilan terhadap Era dijadwalkan ulang pada 24 September 2021, di mana obligor atau debitur tersebut memiliki utang Rp118,7 miliar.