Airlangga: pemerintah evaluasi kebijakan hidupkan industri perfilman

id Menko airlangga,industri perfilman

Airlangga: pemerintah evaluasi  kebijakan hidupkan industri perfilman

Warga mengakses layanan filmÊdaring melalui perangkat elektronikdi Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah senantiasa melakukan evaluasi kebijakan guna menghidupkan kembali industri perfilman nasional.

“Pembukaan bioskop telah dilakukan seiring dengan perbaikan level PPKM, diterapkan di daerah PPKM Level 3 dan 2. Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai pembatasan penonton yang masuk, serta tidak diperbolehkan menjual makanan minuman di area bioskop,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Di masa pandemi COVID-19 ini, lanjut Menko Airlangga, pelaku industri di berbagai sektor harus mampu untuk terus berinovasi agar bisa beradaptasi. Industri perfilman terbuka dengan peluang baru yakni berupa layanan streaming berbasis platform digital dengan video on demand.

Berdasarkan data statistik, pendapatan dari langganan video on demand Indonesia bisa mencapai 411 juta dolar AS di tahun 2021 dengan penetrasi pengguna sebesar 16 persen di tahun 2021 dan diperkirakan akan naik menjadi 20 persen di tahun 2025.

“Layanan streaming ini menjadi peluang tambahan bagi industri perfilman karena dapat menjangkau pasar yang lebih luas bahkan bisa masuk pasar global. Ini peluang besar bagi para sineas Indonesia yang berkiprah di regional maupun global,” ujar Airlangga.

Ia menyampaikan pemerintah juga memformulasikan aturan bagi layanan video on demand dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri agar bisa tumbuh dan terjaga dengan baik tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh tontonan yang baik.

Kendati demikian, kehadiran film berbasis digital membuat pertunjukan film semakin beragam dan membutuhkan proses filtrasi. Sehingga, Airlangga menegaskan bahwa perkembangan tersebut harus diiringi dengan proses filtrasi dan penyensoran yang sesuai dengan norma dan budaya serta aspek religi bangsa Indonesia, termasuk diperlukannya keterangan terkait klasifikasi usia yang tepat untuk menonton film tersebut.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi Lembaga Sensor Film Indonesia yang mencanangkan budaya sensor mandiri guna mendorong masyarakat memilih dan memilah dalam menonton yang sesuai dengan klasifikasi usia. Diharapkan juga para orang tua terus ikut mengawasi apa yang ditonton oleh anggota keluarganya,” kata dia.